Dugaan Penyimpangan BPNT, Komite Aksi Kawal Program Jokowi Resmi Lapor Ke Mabes Polri

0
840

Lampung, PC – Maraknya keluhan serta adanya indikasi penyimpangan atas penyaluran BPNT ( bantuan pangan non tunai) mengundang reaksi beberapa komponen masyarakat diantaranya elemen bara jp Lampung.

“Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digulirkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai desember tahun 2018 lalu sejatinya adalah membantu keluarga yang berpenghasilan Di bawah standar”, ujar Faisal pada buanainformasi.tv melalui telepon selulernya Sabtu (7/09/19).

Celakanya diwilayah Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan serta beberapa kecamatan lainnya di wilayah provinsi Lampung, terkesan seolah mengabaikan Pedoman Umum pada poin-poin penting dalam proses pelaksanaan program dimaksud.

Masih menurut Faisal dalam statemen nya, Berdasarkan informasi dari berbagai sumber dugaan tersebut di perkuat dengan adanya temuan serta berbagai kejanggalan yang diduga ada pihak-pihak tertentu dengan sengaja mengambil keuntungan serta melakukan penyimpangan dana milik para KPM ( keluarga penerima manfaat).

Dari jumlah saldo Rp.110.000; yang ada dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Kombo yang diterima KPM setiap bulan sejak bulan desember tahun 2018 setiap transaksi tidak pernah ada tersisa sedikitpun dalam Kartu tersebut dan KPM tidak pernah mendapatkan penjelasan tentang harga dari beras dan telur yang mereka terima.

Hal yang Paling menonjol di lapangan adalah, ditemukan beras yang diterima warga didesa Mekar sari yang sudah dikemas dengan jumlah kurang lebih 8 kg kualitasnya terlihat sangat rendah, pada beras terlihat kotor berdedak, banyak menir (patah-patah), serta banyak terdapat padi yang masih utuh.

Selain bukan hanya beras yang diduga berkualitas rendah, akan tetapi telur yang didistribusikan kepada KPM pun sudah dikemas dengan jumlahnya hanya 12 butir dan bila ditimbang diperkirakan beratnya hanya 3/4 kg atau tidak sampai 1 kg.

Sehingga sempat menimbulkan Polemik di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan dan protes dari berbagai element masyarakat dengan menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung beberapa hari yang lalu, jelas Faisal.

Tidak hanya berhenti disitu Elemen yang mengatasnamakan komite aksi kawal program Joko Widodo ini pun telah melaporkan persoalan tersebut kepada MABES POLRI. Hal ini di sampaikan oleh Eddy Syahputra Sitorus salah satu elemen komite aksi melalui telepon selulernya.

Eddy menegaskan bahwa “Sesuai peran kami dalam Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam pasal 41 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang ini telah mengamanahkan secara tegas kepada masyarakat agar kiranya berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”.

Dengan melakukan peran seperti tersebut di atas serta menindak lanjuti hasil temuan investigasi kami,maka kami memandang perlu untuk membongkar adanya indikasi/dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh AHMAD KURNIAWAN (Dir.PT. Barokah) dan ARIP FIRMANSAH (RPK-Rumah Pangan Kita) yang menjadi Suplayer e-warung khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk di ketahui bahwa terungkapnya masalah ini dari temuan penyimpangan beberapa keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima 8 Kg Beras dan 6 (enam) butir telur yang dilaksanakan oleh penyalur Ahmad Kurniawan (PT. Barokah) sedangkan oleh Arip Firmansyah (RPK-Rumah Pangan Kita) menerima beras 9 Kg dan 7 (tujuh) butir telur.

Beras tersebut berkualitas Medium, diperkirakan dengan harga sekarang (agustus 2019)
Beras: Rp 8.500/Kg dan telur: 1000-1500/satu butir telur,
Dugaan Penyimpangan penyalur BPNT oleh Ahmad Kurniawan (Dir. PT. Barokah) :
KPM Menerima BPNT: Rp. 110.000,-
dikurangi Beras 8 kg x Rp. 8.500 : Rp. 68.000,- Telur 6 butir x Rp. 1.500: Rp. 9.000,- Total: Rp. 72.000,-
Sisa Uang/kerugian KPM/bln Rp. 38.000,-
Dugaan Penyimpangan penyalur BPNT oleh Arif Firmansah (Rumah Pangan Kita):
KPM Menerima BPNT: Rp. 110.000,-
dikurangi Beras 9 kg x Rp. 8.500 : Rp. 76.500,- Telur 7 butir x Rp. 1.500: Rp. 10.500,- Total: Rp. 87.000,-
Sisa Uang/kerugian KPM/bln Rp. 23.000,-

Edy juga menjelaskan Selain adanya penyimpangan kami pun menemukan beberapa dugaan Memonopoli dalam pelaksanaan penyaluran. Berdasarkan bukti dari 95.891 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 28 Kecamatan Lampung Tengah, yang menyumplai E-warung tersebut hanya dua Perusahaan AHMAD KURNIAWAN (Direktur PT. BAROKAH) dan ARIP FIRMANSAH (RPK-Rumah Pangan Kita)

Sehingga mngakibatkan dugaan Kerugian Negara Menghitung penyalur BPNT oleh Arif Firmansyah (Rumah Pangan Kita):
KPM Menerima BPNT: Rp. 110.000,-
dikurangi Beras 9 kg x Rp. 8.500 : Rp. 76.500,- Telur 7 butir x Rp. 1.500: Rp. 10.500,- Total: Rp. 87.000,-
Sisa Uang/kerugian KPM/bln Rp. 23.000,- Kerugian Negara: 95.891/KPM x Rp. 23.000 (sisa uang) = Rp. 2.205.493.000,-/Bulan Ini yang hanya selisih Rp. 23.000,- (Penyalur Arip FIrmansah) apalagi kalau kita hitung yang dilakukan oleh Ahmad Kurniawan (PT. Barokah) sebagai penyalur, bisa dikalikan sendiri berapa besar kerugian negara.

Selain itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga dipungut kembali Iuran
Keluarga Penerima Manfaat, dengan terpaksa dipungut kembali iuran dikarenakan keuntungan hasil penjualan tidak diberikan kepada koordinator KPM, menurut keterangan pemungutan tersebut untuk biaya upah antar barang.
E-Warung abal-abal
E-warung hanya sebagai tempat/gudang, untuk pengambilan BPNT saja, dengan kata lain kegiatan E-Warung hanya satu bulan sekali.

Di perparah lagi ketidak berdayaan warga penerima manfaat diduga adanya tekanan dari pihak luar, agar KPM dan pengurus E-Warung menerima apa adanya tidak berani untuk memprotes.

Semestinya semangat BPNT yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Secara Non Tunai, PP Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015, PMK Nomor 228/PMK.05/2016 serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan, atl:
Mekanisme Pelaksanaan BPNT sendiri, dimana disebutkan KPM diberikan keleluasaan tentang kapan ia membeli, berapa akan dibeli, jenis apa yang diinginkan, kualitas mana yang akan dibeli (harga bahan pangan dalam hal ini beras dan atau telur yang diinginkan).

Penyaluran bantuan sosial non tunai dengan menggunakan system perbankan ini diharapkan pemerintah agar dapat mendukung perlaku produktif penerima bantuan serta peningkatan transparansi dan akuntablitas guna mengurangi penyimpangan.

Dan juga tujuan program BPNT ini selain meningkatkan ketepatan kelompok sasaran, juga untuk memberikan nutrisi yang lebih seimbang, memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin, mendorong usaha eceran rakyat serta memberikan akses jasa keuanggan pada rakyat miskin dan mengefektifkan anggaran. Selain itu, penyaluran bantuan ini juga diharapkan dapat berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat.

Oleh karena itu kami melaporkan para Pihak Pelaku Penyimpangan program BPNT Kepada Mabes Pilri dengan harapan agar KAPOLRI segera melakukan tindakan kongkrit untuk segera Memeriksa AHMAD KURNIAWAN (Direktur PT. Barokah) dan ARIP FIRMANSAH (RPK) sebagai penyuplay e-warung di Kabupaten Lampung Tengah dan beberapa kabupaten yang lain dengan dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR).

Mengusut Tuntas pihak yang terlibat atas Dugaan TIPIKOR dalam pendistribusian mekanisme BPNT, baik suplier, Dinas Sosial terkait, serta bank penyalur baik mitra dan E-warung, tutup Edy.

Sementara hingga berita ini di terbitkan pihak-pihak terkait dalam materi laporan Komite Aksi Kawal Program Jokowi belum dapat di konfirmasi. (red/*)