Lampung Utara, BITV – Upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah mewujudkan harapan masyarakat di sektor pembangunan melalui Dana Desa yang diharapkan berdampak pada seluruh elemen masyarakat, nyatanya tidak sejalan lurus dengan dengan kenyataan, dugaan – dugaan penyimpangan, kecurangan dan tidak transparannya pihak terkait marak terjadi dalam realisasi anggaran tersebut.
Seperti yang terjadi pada realisasi Dana Desa tahun anggaran 2018 di desa Lepang Besar Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Lampung yang menggelontorkan dana mencapai miliaran rupiah terindikasi tidak transparan, hal ini di sampaikan Ketua LPMD Lepang Besar (16/12).
Febri-(red), sangat menyayangkan kebijakan kepala desa yang tidak melibatkan LPMD yang sebagaimana mestinya di fungsikan serta di libatkan dalam pembangunan desa, “Jangan lagi perihal pembangunan dan tata kelola keuangan desa, Musyawarah Desa pun tidak di libatkan”,kata dia.
“Seperti dalam pembuatan sumur bor yang menghabiskan anggaran mencapai hampir 48 Jt/titik namun hasilnya menurut pandangan masyarakat dan pribadi saya tidak memuaskan, sangat jelas tidak sesuai Spesifikasi, lebih mirisnya lagi pembangunan yang ada dikerjakan oleh pihak ke-3 atau masyarakat diluar desa lepang besar,”beber febri.
Sementara, Kepala Desa Lepang Besar Idyus menyanggah keterangan tersebut, “itu tidak benar,semua pekerjaan dikerjakan masyarakat desa setempat, mengenai musyawarah juga demikian pernah diajak bahkan makan bersama,”singkat idyus.
Di lain tempat menyikapi hal tersebut, Ketua LSM DPD LIPAN Lampung utara, sangat mengecam apabila yang di sampaikan Ketua LPMD itu sesuai dengan fakta di lapangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang fungsi, peran, wewenang, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Dalam Sistem Pemerintahan Desa adalah ;
(1) Merencanakan pembangunan berdasarkan musyawarah,
(2) Mengerakan dan menigkatkan partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan pembagunan,
(3) Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dan
menigkatkan ketahanan. Untuk menjalankan fungsi dan Perannya dalam pembangunan harus sesuai dengan peraturan desa dan kelurahan yang sudah dibuat,”Terang gunadi.
“Pada hakekatnya pelaksanaan program pembangunan tercapai dengan baik berjalanya fungsi, LPM (Lembaga pemberdayaan Masyarakat) dengan benar, Artinya LPM adalah tulang punggung suksesnya pembangunan desa,”ungkap gunadi.
Sambungnya,dengan adanya berbagai informasi yang termuat di berbagai media, atas dugaan aroma KKN dalam pembangunan yang mempergunakan sumber dana APBN (DD) di desa lepang besar tersebut, dirinya harapkan ada langkah cepat pihak-pihak aparatur penegak hukum mengambil sikap, dengan segera menganalisis dan menelisik untuk melanyamatkan keuangan negara,”tutup gunadi. (buanainformasi.com)
Penulis : Iwan