Dugaan Penyimpangan Revisi Izin Kebun Pt IM Oleh Bupati Muba

0
655

Palembang, penacakrawala.com – Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas-Pelhut) Muba Sumsel beberapa hari yang lalu laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait diduga Izin pembangunan perkebunan kelapa sawit milik Pt IM yang di dapat dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (muba) Sumatera Selatan (sumsel) diduga banyak Penyimpangan

“Pada tahun 2005 Pt IM mendapat izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Muba dengan No 102 tahun 2005 tertanggal 14 januari 2005, untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di desa mangsang Kecamatan Banyulincir Kabupaten Muba dengan luas 8000 Hektar, dan berdasarkan SK Bupati Muba dengan No 016/kpts/iup/ disbun /2005 di desa Pulau Gading, Mangsang kecamatan Banyu Lincir dengan rincian Inti 2000 Hektar dan Plasma 6000 Hektar,” kata Suharto (08/12)

Suharto juga mengatakan bahwa izin yang diperoleh Pt IM kemudian direvisi oleh Pemkab Muba dengan No:1286/KTPS/IUP/disbun/2005, tertanggal 12 Januari 2005 dengan perubahan pembagian lahan plasma dan inti yang menjadi fikti – fikti (4000:4000)

“Perihal ini yang menjadi pertanyaan kita sebagai perwakilan masyarakat yang menjadi penerima plasma mengapa perihal itu dapat terjadi. Mengingat akibat hal itu masyarakat sangat dirugikan oleh permasalahan adanya revisi itu,” tuturnya.

Suharto juga mengatakan bahwa diduga lahan yang didapat dari ijin yang dikeluarkan Pemkab Muba diduga ribuan hektar masuk ke hutan lindung disamping itu ribuan hektar tanah masyarakat yang tampa ada ganti rugi sepeserpun dengan iming – iming jika masyarakat menyerahkan lahanyan tampa ganti rugi pihak perusahan akan membagi dua jika sudah jadi kebun dari lahan yang diserahkan

“Yang naibnya permasalahan pembangunan kebun milik Pt Im ini kembali direvisi oleh rezim Bupati baru dengan No 0652 tahun 2010 tertanggal 10 Mei 2010 tentang revisi dan No 031 tahun 2010 tertanggal 12 januari 2010 untuk perpanjangan izin lokasi Pt IM untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan luas 8000 hektar itu
dengan rincian plasma 2836 hektar dan inti 851 hektar,” jelasnya.Hal ini tambah merugikan masyarakat akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim baru itu kata Suharto, bagai mana tidak diawal izin yang didapat plasma dan inti itu 50: 50

Karna melihat adanya dugaan permainan, maka kami selaku penerima kuasa masyarakat mencoba membawa permasalahan ini ke KPK, agar dugaan adanya kongkaling antara pihak Perusahan dan Pemerintah Muba dapat diungkap serta berharap sengketa lahan yang sudah berpuluh puluh tahun antara pemilik kebun dan masyarakat. dapat tuntas sehingga masyarakat desa disana tidak dirugikan akibat kebijakan bupati itu.

Masih menurut suharto. “Sudah bertahun tahun pula hasil dari kebun plasma yang katanya untuk masyarakat itu tidak dibagikan pada masyarakat yang seharusnya menerimanya, samping itu suluhan puluhan pula Pt IM ini menikmati hasil sawit diatas tanah hutan lindung,” punkasnya. (*)