Dugaan Pungli Akta Nikah, Oknum Kepala Pekon Air Kubang Didakwa Lima Tahun Penjara

0
537

Tanggamus, BITV – Mulyadi (46) oknum Kepala Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, yang juga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pengurusan akta nikah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (18/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna menjelaskan dalam dakwaannya, terdakwa terbukti melakukan pungli kepengurusan akta nikah dan tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Tanggamus.

“Setelah dilakukan gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pungli. Dasar penetapan adalah alat bukti uang sebesar Rp1,8 juta, yang didapatkan saat OTT, dan keterangan saksi-saksi,” ujar JPU.

Untuk uang tersebut didapat dari satu korban berinisial NU, yang akan menikah. Modus yang dijalankan tersangka, yaitu meminta sejumlah uang kepada calon pengantin.

“NU mengurus proses pembuatan akta nikah, dan meminta uang sebesar Rp1,8 juta,” bebernya.

Padahal, lanjut JPU, biaya resmi yang sudah ditetapkan negara Rp600 ribu, itu pun jika mempelai melangsungkan ijab kabul di luar KUA, dan uangnya ditransfer ke rekening yang sudah ditetapkan, bukan melalui perantara kakon.

“Akibat dari perbuatannya itu terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e juncto 12a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandasnya. (*)