Lampung Utara, PC – Dugaan Pungutan liar bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten Lampung Utara kian merajalela, hal tersebut menyusul banyaknya keluhan – keluhan dari masyarakat tentang pemotongan dana yang di lakukan oleh beberapa oknum pendamping.
Dinilai meresahkan masyarakat sebagai keluarga penerima manfaat, hingga saat ini para oknum yang di duga dengan sengaja melakukan pemotongan dana Program keluarga harapan (PKH), belum mendapatkan tindakan dari pihak yang berwajib guna mendapatkan efek jera.
Menurut salah satu keluarga penerima manfaat berinisial AG, Potongan dengan alasan beragam mulai dari uang pulsa, uang transport, pembelian Buku dan lain-lain.
“Seperti contoh masyarakat desa pagar gading yang diantaranya menjadi salah satu korban dugaan pungutan liar oleh oknum, korban sejatinya selama ini tidak mengetahui pasti kebutuhan-kebutahan potongan dana (PKH) yang di lakukan oleh oknum ketua kelompok yang berinisial L, dan oknum pendamping (PKH) yang berinisial VN”, jelasnya.
“Mirisnya lagi pencairan Dana (PKH) tahap 1 satu korban mengaku hanya di beri uang Rp 870.000.(Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) oleh ketua kelompok bersama pendamping saat itu, Namun ternyata pengambilan dana tahap 1 satu adalah senbesar Rp.1.000.000,satu juta rupiah,” ucapnya (5/4).
Dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan di perkuat, menyusul setelah salah seorang warga mencetak printout buku rekeningnya, “Ternyata yang saya risaukan benar adanya, uang dana (PKH) saya nilainya satu juta rupiah raib dengan dua ratus tiga puluh ribu rupiah,”ujarnya salah seorang warga.
Sementara, Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara Indonosia DPD LIPAN Lampung Utara Mintaria Gunadi mengatakan, sangat menyayangkan dan menyesalkan atau perbuatan para oknum yang tidak bertanggung jawab. “Saya adalah bagian dari masyarakat miskin tetap terus akan menperjuangkan hak orang-orang miskin,”jelasnya.
“Saya pastikan perbuatan oknum-oknum pendamping (PKH) di luar sepengetahuan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara ini sudah sangat melampaui dari batas kewajaran”, kata gunadi.
“Kitakan tau secara jelas Undang-Undang Perbankan tidak sembarangan untuk mencairkan uang, harus memiliki regulasi yang jelas. Namun jadi pertanyaan semudah itukah orang yang bukan memiliki haknya untuk mudah mencairkan uang orang lain,tentunya ini sebeuah pertanyaan,yang memungkinkan dan di duga ada kongkelikong pendamping dengan pihak Bank yang di tunjuk Kementerian Sosial Republik Indonesia,”sorot gunadi.
“Saya berharap dan menekankan sekaligus meminta apratur penegak hukum Kepolisian Wiliyah Hukum Polres Lampung Utara,tidak tinggal diam, Begitu juga Kejaksaan Negeri Lampung Utara, agar dapat menindak tegas oknum-oknum tersebut, secara rinci laporan sudah saya sampaikan hasil Pengumpulan Bukti Keterangan PULBKET dari KPM di beberapa Kecamatan di Lampung Utara”, terangnya
Salah satu ketua kelompok (PKH) desa pagar gading yang berhasil di konfirmasi, membenarkan kartu KKS yang berisi kode PIN dipegang oleh pendamping yang berinisial VN, sementara buku rekening baru di berikan pendamping tadi pagi, tapi saya di suruh tanda tangan se-akan-akan buku rekening tersebut atas kehendak kami”,jelasnya.
Lanjutnya, soal pemotongan dirinya tidak mengetahui secara jelas, saya sendiri tahun 2019 tahap 1 satu pada bulan febuari hanya menerima uang senilai Rp 630.000 enam ratus tiga puluh ribu rupiah,secara jelas saya tidak mengetahui dapat saya berapa”, terangnya.
Sampai berita ini di terbitkan L berikut ketua kelompok yang lainya di desa tersebut dan pendamping PKH berinisial (VN) belum dapat di konfirmasi. (Red/*)