Lampung Utara, buanainformasi.com – Dugaan Pungutan Liar Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pindahan tahun ajaran 2018/2019 di Sekolah Menengah Atas/Sederajat di Kabupaten Lampung Utara, pihak terkait belum memberikan tindakan jelas berupa sanksi, hal tersebut di katakan Ketua LSM DPD Lipan, Minggu (19/8/2018)
“Dugaan ini berdasarkan hasil pantauan kepada peserta didik masing -masing sekolah,dalam waktu dua (2) bulan berjalan surat konfirmasi/klarifikasi pun sudah kami sampaikan kepada pihak sekolah namun sampai hari ini isi dari surat kami yang meminta legalitas dasar hukum pungutanpun tidak terjawab oleh pihak-pihak yang bersangkutan,”beber gunadi.
Lanjutnya, PPDB SMA Negeri 1,3 dan 4 Zona mandiri yang diminta kepada orang tua murid dengan catatan orang tua murid siap membantu dalam peningkatan mutu sekolah dengan nominal 5 juta sampai 9 juta, Madrasah Aliayah Negeri dengan Pungutan SPP dan daftar ulang siswa pindahan yang harus membayar uang raport, uang wali kelas, uang operator, uang kursi dengan total jumlah yang cukup besar hampir mencapai Rp 3 juta rupiah, mirisnya pada siswa pindahan dari sekolah lain baik dalam daerah maupun antar provinsi, notabenya siswa/wi itu masuk di kelas XI Maka di haruskan membayar SPP Kelas X dengan total 12 bulan yang dikalikan Rp 100.000 jumlah Rp 1.200.000. Membayar kembali 6 bulan di kelas XI Rp 600.000 per-setengah tahun, membayar uang raport Rp 200.000.Membayar Uang Operator Rp 200.000.Membayar Uang Wali Kelas Rp 200.000.Membayar Uang Kursi Rp 300.000.Menmbayar Baju Seragam Rp 285.000, jelasnya.
“Tentunya kami sebagai LSM yang memantau kebijakan-kebijakan harus menyikapi Pasca PPDB tahun ajaran 2018-2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud No 14 tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Dan Surat Edaran (SE) : Kementerian Agama Republik Indonesia Derektoral Jendral Pendidikan Islam No : 301/Dj.1/Dt.1.1.4/OT.01.3/02/2018 di tindak lanjuti Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam No 481 tahun 2018 Tentang Juknis PPDB,didalam juknis PPDB di atas termuat larangan tentang tidak diperbolehkan memungut atau sumbangan kepada siapapun orang tua murid atau kepada peserta didik baru baik kepada siswa pindahan,”jelas gunadi.
Jika ini dibiarkan begitu saja oleh kita semua khususnya aparatur penegak hukum atau APIP inspektorat yang menbinginya mau jadi apa dunia pendidikan untuk kedepanya sedangkan anggaran APBN ataupun APBD sudah mempersiapkan Cost tertentu untuk satuan pendidikan seperti BOS Raguler Dan BOSDA ini tentunya membuat keuangan negara yang tak terarah dan kuat dugaan ada indikasi penyimpangan, Imbuhnya gunadi. (Suhaili)