Dugaan Pungli PPDB SMA Negeri Kian Marak

0
696

Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait juknis PPDB tahun ajaran baru 2018-2019 yang beredar di setiap penyelengara pendidikan di tingkat SMA Negeri atas hasil musyawarah MKKS selanjutnya menjadi nota kesepakatan dalam surat intruksi Kapala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kadisdikbud Propinsi Lampung dengan Nomor : 800/700/V.01/DP.IC/2018 tanggal 15 maret 2018 tentang sistem pelaksanaan dalam penerimaan peserta didik baru, hal tersebut di nilai tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikab Dan Kebudayaan Republik Indonisia Permendikbud RI No 14 Tahun 2018.

Untuk diketahui, belum usai dugaan pungli PPDB di Beberapa SMA Negeri di Kabupaten Lampung Utara, kini marak pemberitaan hal serupa terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Ujar ketua DPD LIPAN Lampung Utara M. Gunadi (16/8).

“Tentunya ini hal sangat menarik menjadi ragam kritik berbagai LSM dan media elektronik maupun cetak seperti kami sendiri LSM DPD LIPAN Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara sangat tegas meminta apratur pemerintah APIP Inspektorat Prop Lampung harus mengambil sikap, setrusnya meminta apratur penegak hukum khususnya Kopolisian,Kejaksaan harus ambil langkah cepat,tepat,brantas dan basmi prihal mengenai dugaan pungli PPDB SMA Negeri se-prov Lampung,jika tidak kedepannya akan lebih banyak lagi pungli disatuan pendidikan,cukup jelas amanah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terabaikan,”jelasnya gunadi.

Lanjutnya, “Sesuai rencana kami LSM DPD LIPAN Lampung Utara segera membuat surat laporan pengaduan Ke apratur Penegak Hukum agar dapat menjamin kepastian hukum, kajian kami berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan Juknis PPDB SMA Negeri Prop Lampung SE Nomor 800/700/V.0I/DP.IC/2018 Dalam bebrapa hal analisis kami sifat pungutan kepada murid/orang tua murid dilarang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut diatas, dengan demikian tentunya benar maupun salah bukan ranah kami,jelas setiap keputusan ILEGAL ataupun LEGALnya sebuah kebijakan ada di tangan penyelengara negara Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN atas putusan hakim nantinya apakah syah pungutan tersebut ataukah tidak syahnya, mereka yang akan menjamin tidak ada pembodohan publik kembali,”pungkasnya. (Iwan/Red)