Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung mencokok seorang pemuda berinisial AGS (24) karena mengedarkan sabu.
Warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah itu ditangkap jajaran Polda Lampung pada Kamis (29/2/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK melalui Kasatresnarkoba AKP Yopi Hariyadi, SH mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mulya Asri.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya Asri sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” beber dia, Jumat (1/3/2024).
Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Lalu berhasil mengamankan AGS yang saat itu sudah diperhatikan petugas gerak-geriknya.
Saat penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti berupa sebungkus klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dari genggaman tangan kiri AGS.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah AGS, kembali ditemukan sebungkus klip kecil berisi sabu di atas meja belajar yang terdapat di dalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil betrix (menyisihkan sebagian) dari sabu yang dibeli dari temannya inisial DR (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain sebungkus klip isi sabu dengan berat bruto 0,18 gram, klip sabu dengan berat bruto 0,17 gram ,1 motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, sebungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 HP android Oppo A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat sabu.
Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.
AKP Yopi menegaskan, Polres Tulangbawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif.
‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya. (**/red)




