Eks Dirut Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Pidana Perbankan

0
317

JAKARTA, Penacakrawala.com – Sadikin Aksa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (10/3/2021). Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo untuk penyelamatan Bank Bukopin. Sadikin merupakan seorang pengusaha yang dikenal banyak terjun di bidang otomotif. Pada 2015-2019, Sadikin menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Ini Ia adalah seorang pembalap. Pria kelahiran Makassar, 3 Juni 1977 itu, sudah beberapa kali mengikuti kompetisi balap motor di berbagai kejuaraan sprint dan reli nasional. Sadikin merupakan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ibunya, Ramlah Kalla, merupakan adik Jusuf Kalla. Sementara itu, ayahnya adalah Aksa Mahmud seorang pengusaha sukses di Tanah Air. Aksa Mahmud mendirikan Bosowa Corp, yang memiliki beragam perusahaan di bidang otomotif, semen, logistik dan transportasi, pertambangan, hingga media.
Sadikin, dalam perkara tindak pidana perbankan ini, disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sadikin pada Senin (15/3/2021) ini.

Sumber: Kompas.com
Editor: Muhammad Daffa