Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Mengusai Tiga Rekening Dalam Bisnis Jaringan Fredy Pratama

0
89

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami total menguasai tiga rekening dalam bisnis narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.

Hal itu diungkap Ditresnarkoba Polda Lampung Briptu Abdurrahman dan Briptu Satria.

Keduanya hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (13/11/2023).

Menurut para saksi, dalam pengembangan pemeriksaan, mereka menemukan barang bukti berupa slip transaksi perbankan.

Selain itu, juga ditemukan tiga rekening dengan tiga kepemilikan yang berbeda dengan penguasaan Andri Gustami.

“Ditemukan barang bukti berupa slip setor tunai. Di mana ada transaksi transfer sejumlah uang ke rekening atas nama Selva, Eko, dan Sofiah,” kata saksi.

“Kemudian kami periksa Selva, Eko dan Sofiah. Dari keterangan mereka, rekening itu ternyata bukan atas penguasaan mereka, tapi sudah diberikan kepada terdakwa Andri Gustami,” terus saksi.

Tiga rekening tersebut, disebut saksi digunakan sebagai sarana pembayaran upah Andri Gustami sebagai kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Adapun, tugas Andri Gustami sebagai kurir didigu untuk membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten. (**/red)