Eks Kepala Disperkimtan Lamtim Menjalani Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Sumur Bor

0
79

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Eks Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Lampung Timur Mulyanda menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sumur bor, Senin (5/2/2024).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Keduanya yakni PPK dan bendahara pada Disperkimtan Lampung Timur.

Mahdor, PPK pada Disperkimtan Lampung Timur, mengatakan, berkas provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara sumur bor yang diproyekkan dilaporkan telah sesuai spesifikasi.

Hal itu baru diketahuinya bertentangan dengan spesifikasi yang sebenarnya setelah kasus terkuak.

“Secara dokumen cukup. Tim sudah PHO sesuai kontrak. Bahwa proses PHO dilakukan, artinya semua sudah selesai,” kata Mahdor.

Saat ditanya kenapa tidak ada pengecekan, ia mengatakan sudah dilakukan melalui konsultan pengawas.

“Karena banyak (titik pengadaan sumur bor), pengawasan dilakukan oleh konsultan pengawas,” jelasnya.

Dia berdalih, pengecekan oleh pengawas seharusnya tidak ada penyimpangan.

“Karena mereka sudah dibayar untuk memastikan pengadaan sumur bor sesuai spesifikasi,” lanjut Mahdor.

“Bahkan oleh negara, kita diperkenankan membayar konsultan pengawas sebagai perpanjangan tangan PPK,” imbuhnya.

Untuk informasi, mantan Kadisperkimtan Lampung Timur Mulyanda didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sumur bor pada tahun anggaran 2021.

Saat itu Disperkimtan Lampung Timur menganggarkan dana pengadaan sumur bor yang bersumber dari APBD.

Pembangunan sumur bor tersebut memang selesai dilakukan pada 56 titik.

Namun, ada temuan dugaan penyimpangan.

Penyimpangan mulai dari kedalaman sumur bor kurang dari rencana dan beberapa hal lain yang tidak sesuai spesifikasi.

Dalam perkara ini, ikut terseret Widiyo Pramono selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan dan Hadi Sucahyo selaku konsultan teknik.(**/red)