Eksepsi Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Di Tolak Pengadilan Negeri Tanjung Karang

0
86

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami melalui tim kuasa hukumnya menyatakan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan eksepsi terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami disampaikan hakim saat membacakan putusan sela, Kamis (9/11/2022) di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Penolakan eksepsi itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

“Mengadili, menyatakan, nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Andri Gustami tidak diterima,” kata Hakim Lingga Setiawan.

Atas putusan tersebut, Hakim Lingga Setiawan mengatakan persidangan perkara dengan terdakwa Andri Gustami dilanjutkan ke proses pembuktian.

Nantinya, sidang akan dilanjutkan kembali ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, terdakwa Andri Gustami, terseret dalam kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibutho menyebut menghormati putusan sela tersebut.

“Pada putusan sela itu, hakim menyimpulkan dari pendapat JPU dan penasihat hukum dibahas dan disimpulkan keputusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya,” kata Zulfikar Alibutho.

Zulfikar Alibutho juga menyebut, pihaknya juga tak mempersoalkan dan akan tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, terdakwa Andri Gustami diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau dakwaan kedua, Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**/red)