Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap empat pelaku pencurian yang beraksi di kontrakan.
“Para pelaku yang ditangkap tersebut semuanya pria berinisial IR (17) berstatus pelajar, JA (29) berprofesi buruh, dan HU (53) berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai,” beber Kapolsek Banjar Agung Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (22/5/2024).
“Lalu AW (34) berprofesi wiraswasta, warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng),” sambungnya.
Petugas yang dipimpin langsung Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, SH menangkappara pelaku yang beraksi di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, dan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” katanya.
Lanjutnya, pelaku IR ditangkap Jumat (17/5/2024) pukul 19.00 WIB saat sedang berada di rumah orangtuanya.
Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku JA pada Sabtu (18/5/2024) pukul 12.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Kemudian ditangkap pelaku HE pukul 13.00 WIB saat berada di Pasar Bandar Agung dan terakhir ditangkap pelaku AW pukul 17.30 WIB saat sedang mancing di sungai yang ada di wilayah PT Gunung Madu Perkasa (GMP), Kecamatan Terusan Nunyai.
“Pelaku IR merupakan pelaku utama kasus pencurian, pelaku JA yang menjual sepeda motor kepada HE seharga Rp 1.020.000, lalu HE menjual sepeda motor kepada AW seharga Rp 1.800.000, dan AW menjual lagi sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dwi Wulan Agus Tiara (20), berprofesi karyawan swasta, berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, kejadian pencurian yang dialaminya terjadi hari Rabu (19/7/2023) pukul 17.00 WIB di salah satu kontrakan yang ditempati oleh korban.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, BE 8864 ST dan handphone (HP) merek Realme C3 warna merah saat korban sedang mandi di dalam kontrakan.
Korban dan pelaku saling kenal, sebelum sepeda motor dan HP milik korban hilang, pelaku sedang berada di dalam kontrakan korban.
“Modusnya, pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang mandi, lalu mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.
Kemudian pelaku langsung kabur dan menyebabkan korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir sebesar Rp 7,8 juta.
Kompol Harahap menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Pelaku IR dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan pelaku JA, HE, dan AW dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (**/red)




