Tulang Bawang, Penacakrawala.id – Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil menangkap empat pelaku rudapaksa gadis berinisial I (19) di salah satu kafe yang ada di Kampung Tunggal Warga pada Sabtu, 1 Juni 2024 lalu.
Atas peristiwa itu, empat pelaku yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polres Tulangbawang terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Rabu (5/6/2024).
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan terancam dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Hengky menyebut identitas para pelaku yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian ada JR alias O (27) warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo.
Kemudian ada MG (23) warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Selanjutnya ada MF (25) warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang dan SR (23) warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskan Hengky para pelaku itu ditangkap pada hari dan tempat yang berbeda.
Untuk penangkapan pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB pihak kepolisian berhasil menangkap JR alias O ditangkap saat sedang berada di salah satu kafe yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Sedangkan pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
Tersangka terakhir inisial SR ditangkap pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Hengky menjelaskan dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
Diantaranya ada baju kaus panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange dan pakaian dalam warna hijau.
Kemudian ada handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol minuman keras (miras) merek Kawa-kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam. (**/red)