Tanggamus, Penacakrawala.com – Polsek Kota Agung memediasi kasus pencurian 3 kilogram buah pala.
Korban bernama Solihin (56), warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Solihin lebih memilih jalur kekeluargaan ketimbang proses hukum.
Sementara pencuri berinisial FH (36), buruh asal Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.
Dalam mediasi tersebut, Solihin memaafkan FH.
Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengatakan, mediasi ini dilakukan pasca pihaknya mengamankan pelaku, Minggu (4/2/2024).
Saat itu petugas langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Setelah dilakukan upaya mediasi dengan melibatkan keluarga pelaku, kepala Pekon Tanjung Anom, dan kepala Pekon Kota Agung, korban Solihin menyatakan memaafkan pelaku,” kata Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Selasa (6/2/2024).
Amsar menjelaskan, pencurian itu terjadi di Pekon Tanjung Anom, Minggu lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku saat itu mengambil buah pala milih Solihin yang tengah dijemur di halaman rumah.
Namun, Solihin berhasil memergoki pelaku.
“Pelaku saat ke TKP mengaku mencari rongsok, sehingga masyarakat tidak curiga atas perilaku pria tersebut,” jelasnya.
Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 ribu.
Amsar sangat mengapresiasi sikap Solihin yang mau memaafkan pelaku.
Ia mengatakan, tindakan Solihin bisa membuat dampak positif di tengah masyarakat.
Hal ini juga menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Kendati demikian, ia berharap pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Amsar menambahkan, kesepakatan perdamaian ini dilakukan oleh pihak kedua sebagai pelaku yang meminta maaf dan pihak pertama sebagai korban yang memaafkan pelaku.
Kemudian, pihak kedua juga telah melakukan ganti rugi atas kerugian materil yang dialami oleh pihak pertama.
Tak hanya itu, pihak kedua juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
“Apabila di kemudian hari pihak kedua melanggar ketentuan yang terdapat pada poin nomor tiga maka siap untuk dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pelaku mengatakan tidak akan melakukan hal itu kembali.
“Saya berjanji apabila saya melakukan perbuatan seperti itu lagi, maka saya siap diproses sacara hukum yang berlaku,” ucapnya.(**/red)