Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai, Kulon Progo

0
343

Jawa Tengah, Penacakrawala.com – Fakta baru kasus pembunuhan berantai di Kulon Progo terkuak. Ternyata pelaku menargetkan membunuh empat wanita. Namun, dua wanita lain yang menjadi sasaran pelaku gagal dieksekusi. Percobaan pembunuhan terhadap dua perempuan itu dilakukan pelaku sebelum membunuh TS (21), warga Paingan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih dan DSD (21) warga Gadingan Kapanewon Wates. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres kulon Progo, AKP Munarso. Kedua wanita yang menjadi target pembunuhan NAF yakni R dan C.

Namun rencana pembunuhan terhadap R dan C gagal di tengah jalan. Untuk calon korban R, tersangka telah memberikan obat sakit kepala di makanan soto yang hendak dimakan oleh calon korbannya. Namun ketika dicicipi rasanya aneh, akhirnya R tidak jadi memakan soto tersebut sehingga rencana pembunuhan terhadap R ini gagal. Tersangka melakukan itu karena ingin mengambil ponsel milik R. Kemudian untuk calon korban C, NAF gagal mengeksekusi karena saat itu siang hari. NAF mengajak C pergi keluar rumah sehingga momen untuk mengeksekusi tidak ada.

Selain itu C selalu dihubungi oleh ibunya sehingga rencana pembunuhan itu pun tak terlaksana. “Menurut analisa kami, tersangka belum menemukan tempat yang sesuai untuk melakukan aksinya karena mereka keluar pada siang hari. “Sehingga C hanya diajak pelaku keliling tidak jelas. Selain itu C juga selalu dihubungi oleh ibunya. “Dari pengakuan tersangka memang ada niatan untuk membunuh mereka (R&C) namun momennya tidak pas. Akhirnya kedua calon korban selamat, “terang Munarso saat memimpin gelar reka adegan pembunuhan terhadap TS di Dermaga Wisata Glagah, Kamis (3/6/2021).

Lakukan 36 adegan TS merupakan perempuan yang dibunuh oleh tersangka di Dermaga Wisata Glagah pada 2 April 2021 yang lalu. Dalam rekontruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 36 adegan pembunuhan terhadap TS. AKP Munarso mengatakan rekontruksi ini untuk mengetahui rangkaian pembunuhan yang dilakukan oleh NAF sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi. “Dari situ membuktikan penyidik Kulon Progo memegang asas hukum yang ada serta keterbukaan informasi publik tanpa melakukan hal-hal di luar prosedur hukum yang ada khususnya terhadap tersangka, “tuturnya.

Munarso menjelaskan dari 36 adegan itu diperagakan di beberapa lokasi. Yakni Warung Kelontong Daendels, Pelabuhan Tanjung Adikarta, Dermaga Wisata Glagah dan penitipan sepeda motor di Stasiun Wates. Rekontruksi dimulai ketika pelaku membeli dua botol minuman bersoda dan dua strip obat sakit kepala dan satu buah masker di Warung Kelontong Daendels. NAF dan TS saat itu menuju ke arah Pelabuhan Tanjung Adikarta namun hanya berputar-putar.

Selanjutnya mereka menuju Dermaga Wisata Glagah dimana NAF menghabisi nyawa korban. Ia merinci di Dermaga Wisata Glagah, NAF memperagakan sebanyak 22 adegan. Mulai dari keduanya datang, kemudian memarkir sepeda motor di parkiran sebelah selatan selanjutnya mereka menuju teras Dermaga Wisata Glagah. teras itu, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memberikan minuman bersoda yang sudah dicampur dengan obat sakit kepala.

Ketika kondisi korban sudah tidak berdaya, pelaku mengangkat korban dan menjatuhkannya ke lantai dengan posisi kepala terkena lantai lebih dulu. Setelah itu, korban diseret ke dalam Gedung Dermaga Glagah dan pelaku meninggalkan korban. Setelah itu pelaku membawa motor korban. Adapun kesimpulan awal di lapangan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sehingga untuk ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun, “ucapnya. Sementara Kakak kandung TS yang turut hadir pada rekontruksi itu, Sunardi (40) mengatakan setelah melihat reka adegan pembunuhan adiknya, dirinya merasa geram dengan kekejaman pelaku. Sebab ia tidak menyangka, NAF tega membunuh TS yang memiliki kondisi tidak normal sejak lahir. Bahkan di mata keluarga TS, NAF sudah dianggap seperti keluarga karena sering main ke rumah.

Sumber:Tribunnews.com
Editor:Muhammad Daffa