FKPPM Lambar Awasi Dana Desa

0
875
FKPPM Lambar Awasi Dana Desa

BUANAINFORMASI.COM-Karang taruna sebagai organisasi pemuda yg ada di setiap desa atau pekon di Lampung Barat dan juga mendapat support atau alokasi anggaran di apb-desa dihimbau untuk lebih berperan aktif dalam mengawal dana Desa.(16/09/2016)

Dan karang taruna tingkat kecamatan dan kabupaten harus bisa memotivasi, mengarahkan dan memfasilitasi para pemuda pemudi  karang taruna tersebut sehingga dapat terkoneksi atau terhubung dengan pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator FORUM KOMUNIKASI PEMUDA Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Sumberjaya Lampung Barat  (FKPPM Lambar), Anton Hilman SSi terkait dengan kegiatan Bumbingan Teknis kepala desa (peratin) se Lampung Barat beberapa waktu lalu di Bali yang menghabiskan anggaran 1.3 miliar yang berasal dari kontribusi 131 pekon yang ada di Lambar.

Pemuda itu mempunyai karakter yang kritis, militan, idealis dan mempunyai kepedulian yang tinggi. Jika hak2 tersebut difasilitasi bisa memaksimalkan peran fungsinya di masyarakat.

Jika pemuda di setiap desa melalui wadah karang taruna mengawasi dengan seksama pembangunan di desanya dan juga penggunaan dana desa, akan membuat dana desa di alokasikan untuk hal yang tepat dari pada bimtek ke bali yang menumbulkan kecurigaan dan kontraversi dari berbagai sisi.

Secara legalitas, program dan dananya dipertanyakan. Belum terdengat ada peratin yang menunjukan bahwa program dan anggaran untuk bimtek tersebut adalah program yg sudah direncanakan dan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa.

Juga secara etika, ditengah keterbatasan anggaran  untuk.pembngunan lambar, dimna lambar masih masuk kategori jab tertinggal, bimtek ke bali itu sangat tidak etis, efisien dan tidak tepat.

Jika karang taruna sudah aktif dalam.mengawal dana desa, pihaknya yakin implementasi uu desa yg baru akan segera tercapai.  Untuk itulah pihaknya sudah dari  beberapa waktu lalu mendorong karang taruna kabupaten untuk memfasilitasi workshop atau seminar atau kajian tentang Posisi Peran dan Fungsi Karang Taruna dalam penerapan UU no 6 tentang  desa.

Selain itu, anton mengingatkan kepada BPMPP sebagai satker yang dalam tupoksinya membawahi pemerintahan desa, agar bisa lebih memberikan pencerahan dan pembinaan kepada desa, jangan malah menambah bingung dan beban desa.

Ketika desa minim program dan bingung menyusun program, berikanlah masukan yang konstruktif, yang bermanfaat nyata bagi masyarakat.  selai  itu BPMPP harus bisa memfasilitasi desa untuk mendudplikasi program2 dinas lainnya di  khususnya seperti program peternakan perikanan pertanian dan perkebunan sehingga dana desa bisa digunakan tepat sasaran.

Pihaknya melihat, sementara waktu ini BPMPP sebagai badan pemberdayaan pemerintah dan masyarakat pekon belum siap merespon UU no6 tentang desa dimana visi reformasi dr UU desa tersebut  adalah kemandirian desa.(Romi Erlan/Rilis-Antoni Ilman)