Bandar Lampung, Penacakrawala.com – menyikapi sengkarut persoalan pertanahan yang terjadi di provinsi Lampung serta berlarut larut nya sengketa tanah adat antara masyarakat adat dan perusahaan yang tak kunjung tuntas, DPD bara JP Lampung menginisiasi diskusi publik guna mencari solusi penyelesaian dengan melibatkan tokoh adat,akademisi, lembaga pers serta LSM dan masyarakat bertempat di lamban kuning kerajaan adat skala brak,12/02/2022.
Forum diskusi publik yang di gagas bara JP ini di hadiri oleh Ike Edwin (Pur) tokoh masyarakat adat skala brak, Bustami zainudin,wakil ketua komite 2 DPD RI, staff khusus kementerian atr BPN, dr Adli Dan juga mantan komisioner Komnas HAM Nurlela serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan pers antara lain fkppi,lmpi, Ajoi Lampung,empal dan masyarakat.
Dalam pemaparan nya bustami,Ike Edwin,maupun Adli menyampaikan perlunya di lakukan penataan yg lebih komprehensif guna menemukan solusi atas sengkarut porsoalan dimaksud.
Diskusi yang di gelar dengan thema konflik agraria, persoalan tanah adat dan solusinya ini di akhiri dengan rekomendasi forum yang di antara meminta presiden Joko Widodo untuk memerintahkan para pembantunya untuk melakukan pengukuran ulang atas seluruh obyek HGU yg ada serta mencabut izin HGU yang bermasalah dan mendorong di buatnya perda adat demi keadilan masyarakat dan benar benar negara hadir menyelesaikan persoalan agraria di republik ini.
(red)