Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang gadis di Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa hingga melahirkan anak.
Korban berinisial L sudah 4 kali dirudapaksa oleh pelaku SPR alias Jefri (21) di rumahnya di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Aksi rudapaksa tersebut dikonfirmasi oleh Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.
“Korban diancam dibunuh oleh pelaku, korban takut dan terpaksa menuruti kemauan tersangka hingga hamil dan melahirkan,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dihubungi tersangka yang mengajak bertemu sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah bertemu, korban diajak ke rumah tersangka dan terjadilah aksi rudapaksa tersebut.
“Korban dipaksa oleh tersangka,” ujarnya.
Piciknya, tersangka juga mengancam bakal membunuh korban bila berani melawan atau melaporkan dirinya.
“Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka hingga 4 kali dengan waktu yang berbeda,” kata Edi.
Setelah kejadian itu, korban yang hamil pun malu apabila bertemu dengan temannya hingga mengucilkan diri.
Selang beberapa bulan kemudian, korban melahirkan di Puskesmas Anak Ratu Aji, barulah tersangka dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Setelah menerima laporan, Unit PPA melacak keberadaan tersangka.
Pada Kamis, (9/11/2023), tersangka terpantau berada di Bank BRI Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Lalu pada pukul 10.00 WIB, tersangka ditangkap saat berada di warung makan sebrang Bank BRI Candirejo.
“Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan,” ucap Edi.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (**/red)