Galaruwa Indonesia Dukung APH Untuk Menghukum Komika Yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

0
88

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (Galaruwa) Indonesia mendukung aparat penegak hukum (APH) menghukum Aulia Rakhman, komika yang diduga melakukan penistaan terhadap agama.

Ketua Galaruwa Indonesia Santiamer Silalahi mengatakan, pihaknya selalu mendukung kepolisian hingga kejaksaan untuk menghukum komika yang diduga melakukan penistaan agama.

“Kami selalu mendukung APH dalam memberikan hukuman bagi orang yang menistakan agama dan itu tidak diperbolehkan,” kata Ketua Galaruwa Indonesia Santiamer Silalahi, Sabtu (10/2/2024).

Menurutnya, komika itu kurang pas dalam menyampaikan materi lawakannya yang berbau agama.

“Kami selalu mengungkapkan kepentingan nasional dan bangsa terutama tentang keagamaan,” kata Santiamer.

Ia mengatakan, Galaruwa mengingatkan jangan menghina agama manapun karena bangsa Indonesia ini sangatlah pluralisme dan majemuk dalam bingkai Pancasila.

“Bagi komika yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung hingga P21 oleh Kejati Lampung, bagi saya itu hal yang wajar,” kata Santiamer.

Ia mengatakan, pihaknya menilai peristiwa tersebut merupakan pelajaran bagi semua orang dan jangan sembarangan berbicara.

Kemudian juga siapapun jangan sembarang  menyampaikan sesuatu d itempat yang salah pada waktu yang salah.

“Saya juga heran kenapa harus dia (Aulia) itu kemukakan materi stand up comedy itu yang melukai umat Islam,” kata Santiamer.

Ia mengatakan, pihaknya menyesalkan kenapa komika itu berbicara seperti itu.

“Saya mendukung sikap dari APH untuk mempermasalahkan ini sesuai hukum. Dipersilakan selesaikan secara hukum dan ini pembelajaran,” kata Santiamer.

Dirinya mendukung agar komika itu diproses hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat mari menjaga toleransi dan saling menghargai,” kata Santiamer.

Bangsa Indonesia ini pluralismenya tinggi dan siapapun memiliki keyakinan agamanya, jangan saling menganggu.

“Kita adalah saudara, semua kita dipersatukan oleh pancasila,” kata Santiamer.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadilah Astutik mengatakan, pihaknya memastikan bahwa berkas perkara dari komika Aulia Rakhman sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Jadi kasus komika Aulia Rakhman penista agama ini telah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh kejati,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

“Sekarang ini sudah P21 berkasnya oleh kejati sejak 5 Februari 2024,” kata Kombes Pol Umi.

Kombes Pol Umi mengatakan, berkas perkara dan tersangkanya di Kejati Lampung.(**/red)