Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang remaja Lampung Tengah kedapatan mencuri dengan cara memanjat jendela rumah di siang bolong.
Remaja 17 tahun berinisial RS itu menggasak ponsel dan dompet berisi uang Rp 500 ribu di rumah Wustad (46), warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso menjelaskan, pelaku RS ditangkap pada Selasa (21/11/2023), dengan barang bukti curian milik korban.
“Benar, modus pelaku menyatroni rumah masuk dari jendela, lalu menggasak barang berharga dalam rumah korban,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Budi menjelaslan, peristiwa itu terjadi tiga hari yang lalu.
Pelaku RS menyatroni rumah korban di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pelaku memanjat fondasi rumah dan masuk melalui jendela kamar.
Saat itu korban tidak ada di lokasi dan tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Posisi jendela kamar rumah korban terbuka, jadi mudah bagi pelaku untuk masuk,” terangnya.
Pelaku mengambil ponsel OPPO A77 yang sedang diisi daya di dalam kamar.
Selain itu, pelaku menggeledah tas istri korban yang tergeletak di atas kasur.
Ia mengambil dompet warna merah berisi uang tunai Rp 500 ribu.
“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Seputih Mataram,” kata Budi.
Berbekal laporan dari korban, polisi langsung mencari tahu identitas tersangka.
Hasilnya, polisi mendapat informasi barang bukti ponsel korban berada di tangan RS.
Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung menggulung pelaku di Bandar Mataram bersama barang bukti hasil curiannya.
Ketika diinterogasi, RS mengaku telah mencuri.
Kini pelaku berikut barang bukti berada di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (**/red)