Lampung Timur, Penacakrawala.id – Gegara judi online (judol), seorang sopir nekat lukai diri untuk membuat laporan palsu ke Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
“Seorang supir truk yang menjadi korban judi online nekat melukai perutnya sendiri sebagai alibi untuk membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, Kamis (4/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AS (24) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Tersangka pada akhir Juni lalu nekat membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa dirinya.
Kepada petugas Polsek Labuhan Maringgai, tersangka melaporkan telah dirampok oleh 4 orang bersenjata tajam, jenis pisau saat mengendarai truk dijalan raya wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka awalnya menerangkan dirinya yang sedang mengendarai truk, dijalan raya, tiba-tiba dihentikan secara paksa, oleh 4 orang tidak dikenal, yang mengendarai 2 unit sepeda motor,” katanya.
Setelah dihentikan, tersangka mengaku mengaku diancam, dan dirampas uang setorannya, senilai Rp14,2 juta, bahkan para pelaku juga sempat melukai perutnya menggunakan senjata tajam.
Petugas yang menerima laporan tersebut segera melakukan proses pemeriksaan serta penyelidikan secara mendalam, hingga akhirnya diketahui tersangka telah membuat laporan palsu.
“Uang setoran belasan juta rupiah milik bosnya tersebut bukan hilang dirampok, tetapi justru habis oleh tersangka akibat ketagihan bermain judi online,” jelasnya.
Di hadapan polisi, tersangka akhirnya juga mengakui terus terang, sempat nekat melukai perutnya sendiri, menggunakan kampak, sebagai alibi untuk memperkuat niatnya membuat laporan tindak pidana palsu, kepada petugas Polsek Labuhan Maringgai.
Setelah berhasil membongkar kebohongan tersangka, petugas langsung melakukan proses penahanan, serta menyita berbagai barang bukti.
Antara lain kaos, senjata tajam jenis kampak besi, telepon genggam, serta beberapa screenshot bukti transfer dan deposit pada akun judi online tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. (**/red)