Pringsewu, Penacakrawala.id – Petugas Polsek Gadingrejo, Pringsewu, Lampung menangkap pria yang menggelapkan uang perusahaan.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, aparat menangkap HR (38) warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu.
Terduga pelaku diringkus saat berada di areal masjid Taqwa Gadingrejo pada Selasa (23/7/2024).
Hasbulloh menjelaskan, HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada kepolisian Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023 yang lalu.
Perusaahaan PT ADIARTA yang bergerak di bidang agen pengiriman barang dan berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan.
“Uang yang digelapkan oleh terduga pelaku mencapai Rp 114.222.310,” jelasnya, Rabu (14/7/2024).
Hasbulloh menyebut, uang ratusan juta yang digelapkannya itu berasal dari 1.283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan.
“Namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC dikantor tersebut,” kata Hasbulloh.
Hasbulloh menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri keberbagai wilayah di Pulau Jawa.
Pelaku kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.
Dalam pemeriksaan polisi, HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja.
Pelaku nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar utang sebesar Rp 50 juta.
“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelarianya di pulau Jawa,” bebernya.
Hasbulloh menyebut, kini HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Polsek Gadingrejo.
Pada proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**/red)