Gelar Pertemuan Dengan Bacaleg, KPUD Pesibar Diduga Melanggar Kode Etik

0
729

Pesisir Barat,BITV – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) diduga melanggar kode etik tahapan daftar calon sementara (DCS)  ke (DCT)  daftar calon tetap, Kamis (16/01).

Menurut Plt. Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LPPD) K abupaten Pesibar,  H. Al-muhdar. Se. Msi mengatakan bahwasannya KPUD setempat telah melangar peraturan KPU-RI nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Caleg daerah bab IV perifikasi pasal 18 ayat 10-14 dan pasal 20 ayat 1dan lain sebagainya.

“Adapun kode etik yang meraka langgar (empat komisioner)  yakni mengadakan pertemuan diluar jam kerja terhadap salah satu Bacaleg tempo hari dan melakukan transaksi pelicin yang tidak lain dilakukan oleh ketua partai demokrat,  M. Towil dengan ketua KPUD setempat dengan ketua Partai politik, pada tanggal 6 agustus 2018 sebelum penetapan DCS,”ujarnya rabu (16/1) via telpon seluler.

Masih menurut Almuhdar,  seharusnya jika harus dilakukan pertemuan tersebut tidak harus dengan Bacaleg dan ketua partai melainkan harus dengan utusan dapi partai tersebut yakni LO partai dan tidak dilakukan pada pertengahan malam.

“Semuanya kan terkait hal tersebut sudah jelas bahwa yang mengurus LO partai,  dan bukan langsung di urus oleh ketua partai.  Hal tersebut menimbulkan pertanyaan ada apa ko malam hari dan bukan melalui LO? Dan jelas hal tersebut bertentangan dengan kode etik tata cara DCS Caleg,”terangnya.

Almuhdar juga berharap,  agar kiranya hal tersebut bisa ditindak lanjuti dan diproses sesui dengan peraturan yang berlaku oleh DKPP pusat karna,  hal tersebut dipandang sangat merugikan bagi Caleg dan melangar ketentuan ketentuan undang-undang dan peraturan PKPU itu sendiri.

“Ya empat komisioner KPU Pesibar tersebut agar bisa di proses secara hukum dan aturan yang berlaku,  karna tidak mengedepankan kode etik sebagai KPU. Selain itu juga amat merugikan sebelah pihak yang seharusnya bisa lolos ke DCS sehingga di coret dari DCS padahal semua itu lengkap.  Adapun komisioner yang terlibat tersebut diantaranya,  Yurlisman,  Yulyanto,  Jefri dan Tulus Basuki,”pungkas Almuhdar. (Lisda)