Gelar Pesta Sabu di Pesta Pernikahan, 23 Orang Diamankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung

0
633

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 23 orang yang berpesta narkoba di suatu pesta pernikahan di Jalan Imam Bonjol, Gang Lebak Budi Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/4/2018) siang mengatakan, 23 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah warga itu terdiri dari 16 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.

Para pelaku diamankan dengan barang bukti dua pil ekstasi dan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong).

“Kita lakukan tes urine kepada seluruh para pelaku hasilnya dua orang negatif dan telah dikembalikan kepada keluarganya, empat orang laki-laki dan 1 orang perempuan positif mengandung sabu-sabu serta 10 orang laki-laki dan enam orang perempuan mengandung pil ekstasi,” kata dia.

Kombes Murbani Budi Pitono menambahkan, para pelaku tersebut sementara dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Namun, dalam tenggang waktu 6 hari penyelidikan ternyata terbukti sebagai pemakai, maka akan diserahkan ke BNN Lampung untuk direhabilitasi.