Mesuji, buanainformasi.com-Bupati Mesuji, Khamami meminta kepada para kepala desa dan kepala sekolah se-Kabupaten Mesuji untuk mendata anak yang belum memiliki akta kelahiran. Hal itu disampaikannya melalui surat edaran nomor 470/160/III.07/MSJ/2016 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun, Rabu (20/01/2016).
Edaran tersebut juga berlaku bagi kepala puskesmas, dokter, dan bidan agar mengupayakan penerbitan akta kelahiran bagi setiap anak yang baru lahir.
Menurut Khamami, peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran merupakan salah satu agenda pembangunan yang menjadi prioritas Pemerintah pada tahun 2015-2019.
Lanjutnya, dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, disebutkan bahwa target nasional indikator kepemilikan akta kelahiran anak di usia 0-18 tahun, yaitu 75% di tahun 2015, 77,5% di tahun 2016, 80% di tahun 2017, 82,5% di tahun 2018, dan 85% di tahun 2019.
Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Mesuji, dirinya menginstuksikan kepada kepala desa dan kepala sekolah agar melakukan pendataan anak yang belum memiliki akta kelahiran dan mengusulkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji untuk diterbitkan akta kelahiran. Sedangkan untuk kepala puskesmas, dokter, dan bidan agar dapat mengupayakan anak yang baru lahir untuk mendapat akta kelahiran, bekerja sama dengan Disdukcapil.
“persyaratan pengurusannya, antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, surat nikah orang tua, dan surat keterangan kelahiran dari bidan. Penerbitan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dipungut biaya apapun. Pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Mesuji semuanya gratis.” ujarnya.(Red/Humas)