Lampung selatan, PC – Menyikapi lambannya Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan menangani laporan masyarakat Desa Rulung Raya Kecamatan Natar membuat gamang Ketua Wilter GMBI Ali Muktamar Hamas saat di konfirmasi buanainformasi.tv (12/10).
Ali muktamar menerangkan, Seharusnya Kejari Lampung selatan melalui kasi Intelnya Kunto setelah melakukan pemeriksaan Kepala Desa Rulung Raya Maryoto dan pokmas desa rulung raya tidak menunggu laporan pertanggungjawaban (LPJ) apa saja yang digunakan untuk membuat sertifikat melalui program PTSL, “semua sudah terang benderang dan tidak ada juknis nya dalam ptsl melampirkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) seperti yang digembor – gemborkan presiden Joko Widodo gratis namun kenyataannya fakta dilapangan masyarakat diminta 500-1 jt jelas Ali.
Seperti yang di jelaskan dalam SKB Tiga Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, Provinsi Lampung masuk dalam kategori ke IV dengan biaya sebesar 200rb.
Lain lagi yang disampaikan oleh Sudarsyah pada buanainformasi.TV saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sudarsyah mengatakan warga menginginkan uang nya di kembalikan Serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, “kami sudah berkali-kali menyampaikan pada Kades bahwa kami keberatan atas pungutan PTSL dan menginginkan uang kami dikembalikan Karena pada kenyataannya pembuatan sertifikat PTSL tidak dipungut biaya.
Sementara Kajari Lampung Selatan melalui Kasi Intel Kunto saat dikonfirmasi buanainformasi.tv melalui pesan WhassApp tidak memberikan statement apapun terkait laporan masyarakat Rulung Raya, melalui whassapp nya hanya menjawab singkat “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kades-kades di Kecamatan Natar sebanyak 21 desa terkait PTSL termasuk Rulung Raya, lengkapnya silahkan ke kantor aja, jelas datanya”,ujarnya. (red/Ajoi)