GMBI Soroti Program Program PTSL Tanggamus 2017

0
780

Tanggamus, buanainformasi.com – LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus soroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2017 di kantor ATR /BPN Tanggamus, Hal itu menyusul adanya keluhan warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau, yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017.

Menurut Ketua LSM GMBI, Amroni Abd melalui sambungan Telepon mengatakan, GMBI Distrik Tanggamus menerima laporan tertulis dari beberapa warga peserta PTSL yang mengeluh besaran biaya yang dipungut dan kurang jelas pengunaannya oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas)setempat.

“Keluhan warga tidak hanya sampai di situ saja, J A dalam pernyataan ke LSM GMBI mengatakan,kalau tanah miliknya diukur hanya oleh angota Pokmas dan tidak di dampingi oleh orang dari BPN Tanggamus,” tambahnya.

Sedangkan Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus Sudarman, membenarkan bahwa BPN Tanggamus pernah menerima surat laporan dari LSM LIPAN.”Mengenai Surat dari LSM LIPAN ke kantor kami, itu sudah saya buat balasanya, di cek aja ke LIPAN nya, mungkin besok mau di kirim,” kata dia.

Saat di tanya lebih jauh terkait informasi tentang adanya pemohon PTSL yang di ukur oleh Pokmas sendiri tanpa didampingi orang pihak BPN, Sudarman membantah informasi tersebut. Menurutnya, Pokmas hanya mengukur untuk membuat peta kerja bukan pendaftaran, semua program PTSL diukur oleh BPN didampingi oleh Pokmas.

“Tapi kalau ada permasalahan segera akan kita selesaikan, saya belum tau ,kalau ada lagi yang di ukur Pokmas, nanti kita cek dulu atau kita pangil aja orangnya ke sini.Kita selesaikan ,jangankan yang bermasalah sekarang, yang udah lima tahun aja kita selesaikan. Kalau dari 45 000 buku,ada yang masalah sedikit itu wajar,” ucapnya.

Di tambahkan, di Indonesia pendaftaran tanah itu ada dua Positif dan Negatif. Walaupun sudah bersertifikat, kalau ada ketentuan yang lebih kuat, itu bisa di batalkan. “ATR/BPN Tanggamus sudah membuka website untuk mengecek kalau ada kekeliruan,” pungkas Sudarman.(Red/*)