Tanggamus, BI – Munculnya pertanyaan tentang penegakan hukum di wilayah kabupaten Tanggamus, menyusul dugaan pungli PTSL yang terjadi di beberapa wilayah Pekon, Kabupaten Tanggamus, Salah satunya dugaan pungli di Pekon Ketapang, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari aparatur yang berwenang.
LSM GMBI Distrik Tanggamus, mendesak Pemerintah setempat, melalui Bagian Hukum Sekretariatan Pemkab, segera melakukan tindakan nyata mendalami atas dugaan perbuatan melawan hukum Pungli.
“Kami atas nama lembaga LSM GMBI, mendesak Pemkab Tanggamus melalui Kabag Hukum Tanggamus, untuk segera melakukan tindakan nyata dan tegas atas dugaan pungli pembuatan sertifikat program PTSL 2017/2018. Terlebih para oknum yang tak bertanggung jawab atas dugaan tersebut, berlindung pada Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang sebagai dasar untuk lakukan pungutan biaya PTSL Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta/Buku, sementara di SKB 3 Menteri hanya Rp200 Ribu,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni. Rabu 05 Desember 2018.
Amroni menuturkan, pihaknya merasa ada kejanggalan di dalam terbitnya Peraturan Pemekonan tersebut. Jika ditelaah lebih dalam, dari lembaran- lembaran pada Peraturan pemekonan tesebut, diduga peraturan itu cacat administrasi.
Jika permasalahan terbitnya Peraturan Pemekonan mengenai pungutan biaya pembuatan sertifikat PTSL dan menjadi pembiaran, akan menjadi bola liar, dimungkinkan akan lebih banyak lagi kejadian Pungli di setiap wilayah Tanggamus, bahkan akan mencapai Rp1.500.000/Buku.
Maka, kepada penegak hukum dan bagian Hukum Pemkab setempat, diharap harap jangan mengulur-ulur masalah ini. Dalam hal ini telah ada SKB 3 Menteri, Permendagri No.111 tahun 2014 dan Peraturan Bupati tertanggal 04 Agustus 2017.
“Yang jadi pertanyaan, ada apa dengan penegakan hukum di Tanggamus, dan apakah peraturan yang lebih tinggi sebagai rujukan, terabaikan dengan Peraturan lebih rendah (Peraturan Pemekonan) dan dimana aturan yang mengatur tentang kewenangan Saber Pungli dan kutipan poin kategori tindak pidana pungli,”ungkapnya.
Terkait hal ini, adanya Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang terkait biaya PTSL 2017, saat tim media online yang tergabung dalam Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus, mengkonfirmasikan kepada Kepala Bagian Hukum Setdakab setempat, menyatakan belum bisa memberikan keterangan atau Statemen.
“Saat ini kami belum bisa memberikan statemen, terkait peraturan yang dimaksud legal atau tidak. Beri kami waktu, 3 sampai dengan 4 hari kedepan, untuk meminta peraturan pemekonan Pekon Ketapang yang aslinya. Dan kami akan melakukan pemanggilan dulu terhadap Kepala Pekon Ketapang,”ujar Kabag Hukum Arief R didampingi Kasubag Andi Kholil, diruang kerjanya. (Red/AJOI)