Bandar lampung, buanainformasi.com-Indikasi Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur Hi. Zaiful Bokhari ‘bermain’ dalam proyek pemerintah semangkin menguat,hal itu di ungkapkan oleh Abdurahman Ketua GPk dalam aksi lanjutan GPK 15/03/2017 di depan kantor DPD demokrat,menindaklanjuti dua aksi GPK sebelumnya yang hingga saat ini belum juga direspon aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun institusi polri, Kuat dugaan kami Saudara Zaiful Bokhari yang saat ini menjabat sebagai ketua DPC Partai Demokrat dan sekaligus Wakil Bupati Lampung Timur mengendalikan proyek-proyek DI Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur.
“Ini tidak sesuai dengan jargon-jargon Partai Demokrat sendiri serta bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 76 ayat 1 (d).menyalagunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin;(e) melakukan korupsi,kolusi, dan nepotisme serta menerima uang,barang,dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan. “ Ujarnya
Diduga kuat paket-paket milik ZB, dalam APBD Lampung Timur Tahun 2016, sebagai berikut 044 BFML, 4. 006 BFML,007 BFML 5. 027 BFML,038 BFML 6. 004 BLL. Maka kami dari Gerakan Pemburu Koruptor (GPK) akan meminta pertangung jawaban Partai Demokrat Daerah Provinsi Lampung Untuk segera Meminta maaf kepada masyarakat Lampung Timur terkait langkah-langkah yang telah diambil kadernya saudara Zaiful Bokhari.Membentuk tim investigasi internal partai terkait dugaan kuat kadernya saudara Zaiful Bokhari Terlibat dalam persoalan tersebut. Memberhentikan saudara Zaiful Bokhari dari ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur dan atau memberikan sanksi tegas terhadap saudara Zaiful Bokhari.

Pada aksi kali ini massa GPK ditemui oleh Sekrestaris DPD Demokrat Lampung didampingi Biro OKK,Tenaga Kerja , Wakil Ketua DPC Lamtim menjelaskan bahwa DPD memastikan akan memangil saudara Zaipul dan mempelajari berkas serta rekaman yang di masukan GPK lalu melaporan hal tersebut kepada Ridho terkait dugaan korupsi mafia proyek Lamtim, jika terbukti maka DPD akan melakukan pemberhentian Saudara Zaipul.ujarnya
Selanjutnya dikatakan oleh Abdurrahman ,menyikapi statement sekretaris DPD partai Demokrat tersebut GPK memberi tenggang waktu sampai 5 x 24 jam,jika dalam waktu tersebut DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung tidak melakukankan langkah langkah yang di tuntut oleh massa GPK tersebut, maka kami GPK akan membuat laporan dugaan penyalah gunaan wewenang dalam kasus tersebut yang diduga dilakukan oleh kader partai Demokrat lampung timur tersebut ke KPK dan DPP Partai Demokrat di Jakarta.(isal /red )