GPK Serukan Hentikan Mafia Proyek Di Dinas PU Lamtim

0
1000

Lampung Timur, buanainformasi.com – Indikasi keterlibatan Wakil Bupati Lampung Timur Hi. Zaiful Bokhari dalam proyek pemerintah semakin menguat, sebagaimana yang di serukan Ketua Umum Gerakan Pemburu Koruptor Abdurahman (22/2).

Keterlibatan Wakil Bupati Lampung Timur tersebut, di katakan Abudarahman, mengingat proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo – Tanjung Inten senilai 2,8 miliar tahun 2016 di duga kuat sebagai milik Wakil Bupati Lampung Timur yang melibatkan keluarganya.

“Sudah waktunya penegak hukum yang proaktif ambil peran dalam masalah ini”Ujar Abdurahman.

Hal tersebut di perkuat juga dengan tiga mantan kepala dinas PU Lampung Timur yang selalu bermasalah, Desson Musni, hilangnya Alex Sandaria, serta kisruh lelang pada jaman Sahmin Saleh.

“Dugaan Monopoli proyek yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur di perkuat dengan adanya laporan Penipuan (Setoran Proyek) yang di laporkan Ismail Rahman kepada terlapor Muhammad Iqbal saudara dari Sahmin Saleh, Nomor : LP/60-B/II/2017/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM tanggal 03 Februari 2017.”

“Disisi lain, proses lelang di Kabupaten Lampung Timur hanya lah formalitas di karenakan pemenang lelang telah di tentukan sebelum proses lelang di langsungkan, hal ini jelas tidak sesuai aturan.serta bertentangan dengan UU no 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli,yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barangdan atau  jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”Tegas Abdurahman.

Lebih lanjut abdurahman menjelaskan, proses lelang di Kabupaten Lampung Timur juga telah mengabaikan Perpres RI No.54 tahun 2010  tentang pengadaan barang dan atau jasa pemerintah ,yang dipakai adalah kebijakan kepala dinas kabupaten lampung timur, Sehingga menyebapkan tidak siapnya panitia pengadaan/jasa karena diduga telah terjadi kong-kalikong dalam proses lelang dugaan tersebut terindikasi diantaranya adalah,   penyedia barang/jasa tidak diberikan dokumen pengadaan oleh panitia pengadaan (LP) pada saat melakukan pendaftaran lelang di salah satu SKPD Lampung Timur dengan alasan yang tidak jelas, sementara dalam pasal 57 ayat (1) huruf c jelas berbunyi, pelelangan untuk pemilihan barang dan atau jasa pekerjaan kontruksi/jasa lainnya, dengan paska kwalifikasi yang meliputi kegiatan salah satu proses yang dilakukan adalah pengumuman, pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan….. , tetapi panitia hanya memberikan bukti pendaftaran dan tidak memberikan dokumen pengadaan, perbuatan tersebut jelas merugikan penyedia barang /jasa karena secara tidak langsung penyedia barang dan jasa tidak dapat memasukkan dokumen penawaran karena tidak diberikannya dokumen pengadaan sebagai petunjuk pelelangan.

Belum lagi beredarnya dokumen nomor paket yang diduga milik ZB pada  APBD lamtim tahun 2016 antara lain, paket 044 BFML,004BLL,006BFML,007BFML,027BFML,038BFML. Hal ini telah kami sampaikan pada aksi kami tanggal 22 Februari 2017 namun hingga saat ini belum ada tindakan apapun dari penegak hukum (Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung)

Sampai berita ini diturunkan mantan Kepala Dinas PU Lampung Timur Sahmin Saleh, serta Instansi terkait  belum dapat di Konfirmasi buanainformasi.com.(Red/)