GPK Tuntut Pengusutan Segera Mafia Proyek Di Lampung Timur

0
824
GPK Tuntut Pengusutan Segera Mafia Proyek Di Lamung Timur
GPK Tuntut Pengusutan Segera Mafia Proyek Di Lamung Timur

Lampung timur, buanainformasi.com – Massa yang mengatas namakan Gabungan Pemburu Koruptor (GPK) kembali menggelar aksi di depan kejati Lampung,  mereka menuntut Pemerintah yang lebih  adil dan bersih dari KKN, serta Mengusut tuntas mafia proyek di Lampungi Timur dan Menonatifkan Zaiful Bukhori dari waki bupati lampung timur. Indikasi Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hi. Zaiful Bokhari ‘bermain’ dalam proyek pemerintah semakin menguat. Zaiful Bokhari yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 memang tidak terlibat langsung, namun kuat dugaan Zaiful Bokhari melibatkan keluarganya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim Ir.Suparjan menyatakan bahwa saudara Zaiful Bokhari berinisial HR yang mengurus semua dokumen proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 yang disebutnya milik Zaiful Bokhari. Belakangan diketahui HR merupakan adik ipar Zaiful Bokhari.  “Proyek itu memang punya pak wakil. Tapi yang mengurus semua berkasnya saudaranya,” ujar Suparjan.

Proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar yang menggunakan dana APBD tahun 2016 itu kondisinya mulai rusak dan terindikasi pengerjaannya tidak sesuai ketentuan.” Sudah waktunya penegak hukum yang proaktif ambil peran dalam masalah ini. Hal ini juga diperkuat dengan tiga mantan kepala dinas PU Lamtim yang bermasalah, seperti diPenjaranya saudara Desson Musni (Empat Tahun), Menghilangnya Saudara Alex Sandaria , Kisruh Lelang Dijamannya Sahmin Saleh sampai akhirnya ponakan saudara sahmin (iqbal) dilaporkan Ismail rahman kepolres lamtim.

Disisi lain proses pelelangan di Kabupaten lampung timur hanya formalitas dikarenakan pemenang pemenang tender telah ditentukan sebelum proses pelelangan dilakukan, sedangkan Perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang  pengadaan barang/jasa pemerintah tidak dihiraukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa (ULP) yang dipakai adalah kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, sehingga menyebabkan tidak siapnya panitia pengadaan barang/jasa dan proses pelelangan karena telah terjadi kongkalikong dalam proses pelelangan, diantaranya adalah peyediaan barang/jasa tidak diberikan dokumen pengadaan oleh panitia pengadaan (ULP), pada saat melakukan pendaftaran pelelangan disalah satu  SKPD di Kabupaten Lampung timur dengan alasan yang tidak jelas, jadi jelas proses pelalangan di Kabupaten Lampung TImur tidak sesuai dengan Perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 57 ayat (1) huruf c yang berbunyi: Pelelangan untuk pemilihan barang dan jasa pekerjaan kontruksi/jasa lainnya, dengan pancakualifikasi yang meliputi kegiatan salah satu proses yang dilakukan adalah pengumuman, pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan, tetapi panitia hanya memberikan bukti pendaftaran saja dan tidak memberikan dokumen pengadaan, perbuatan tersebut jelas merugikan penyedia barang/jasa karena secara tidak langsung penyedia barang dan jasa tidak dapat memasuki dokumen penawaran karena tidak diberikan dokumen pengadaan selaku petunjuk pelelangan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperbolehkan bermain proyek pemerintah menurut Undang Undang no 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,  pasal  76  ayat 1. (d). menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; (e) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Beberapa Proyek yang diduga milik Zaiful Bukhori, sebagai berikut:

1.Nama Lelang : 061-B.PML Peningkatan Jalan s.d Lataston Ruas Jalan Desa Taman Negeri Dusun 3 Alas Dowo Kec. Way Bungur.Nama Pemenang : CV. SINAR JAYA, Harga Penawaran : 992.013.000,00

2 Nama Lelang : 038-B.PML Peningkatan Jalan Ruas Jalan Muara Jaya-Rantau Jaya Udik I (R,003). Nama Pemenang : PT. WAHYU SEJATI. Alamat : Jl. Raden Saleh Gg.Jati Baru I Kel. Durian Payung Kec. Tanjung Harga Penawaran : 2.974.011.000,00

3.Nama Lelang : 006-B.PML Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Pekalongan-Kali Bening (R.031). Nama Pemenang : PT JAIS MAJU BERSAMA. Harga Penawaran : 2.977.615.000,00

4.Nama Lelang : 027-B.PML Peningkatan Jalan Ruas Kalibening-Wonosari (R.144). Nama Pemenang : CV. NURMALA INDAH. Harga Penawaran : 1.187.279.000,00

5.117-B.FPML Pemeliharaan Jalan Ruas 1.00 paket Pekalongan – KBH XII (R.096) Kec.Pekalongan, (DAK) Pemenang: CV. Alfi & Alfard

Abdurahman menjelaskan bahwa belum adanya tindakan dari aparat hukum untuk menangani tuntutan yang disuaran pada aksi tersebut. “padahal kami telah melakukan  dua kali menyuarakan di Kejati lampung dan kapolda lampung serta satu kali di Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  agar mafia proyek yang terduga tersebut di atas diusut tuntas. Akan tetapi apa hasilnya dari tindakan kami tersebut, penegakn hukum dan pihak-pihak terkait membiarkan hal tersebut berlalu saja.” Ujarnya(FS/Red)