Gudang Pupuk di Tulangbawang Dipastikan Tak Berizin

0
342

TULANGBAWANG, Penacakrawala.com – Gudang PT Harapan Restu Jaya (Harja) terindikasi melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tertentu. Pasalnya, gudang pupuk yang berada di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Tulangbawang itu tidak mengantongi izin. Kabid Perda Satuan Polisi Pamong Praja Tulangbawang Ardi mengatakan, pihaknya bersama aparat kecamatan dan kampung telah turun ke lokasi gudang yang disewa perusahaan pada Kamis (22/4/2021) pekan lalu.

Dari hasil kroscek di lapangan, didapati bangunan dan perusahaan tidak memiliki izin. “Ini dipastikan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012. Ada sanksi pidana di dalamnya, “kata Ardi, didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Tulangbawang Abdi, Senin (26/4/2021). Menurut dia, agar perusahaan atau penyewa memiliki
tanda daftar gudang (TDG), pemilik harus terlebih dahulu melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

Ia menilai perusahaan lalai lantaran menyewa gudang yang tidak memiliki izin. “IMB kewajiban pemilik gudang. Pihak perusahaan membutuhkan TDG, rekomendasinya dari Dinas Perdagangan. Untuk mendapatkan rekomendasi TDG membutuhkan dasar IMB-nya dulu. Seharusnya pihak perusahaan sebelum menyewa menanyakan dulu kelengkapan izin
gudang,” kata dia.

Sayangnya, lanjut dia, saat pihaknya melakukan kroscek di lapangan, pemilik gudang dan pihak perusahaan tidak berada di tempat. Kepala Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Syahrul, mengaku telah menyurati pihak kecamatan untuk memanggil pemilik gudang dan perusahaan. “Saya kirim surat ke kecamatan. Rencananya untuk manggil
perusahaan dan pemilik gudang untuk menanyakan izin yang dimiliki,” kata Syahrul.

Sumber:Tribuntulangbawang.com
Editor:Muhammad Daffa