Gugatan Jalan Rusak Masuk Tahap Mediasi

0
983

jalan-rusak-di-akses-ui_663_382Buanainformasi.com – Sidang gugatan ahli waris korban jalan rusak di Bekasi, Jawa Barat memasuki tahap mediasi.

Ini merupakan sidang ketiga terkait gugatan warga terhadap Pemprov Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi karena jalan rusak di ruas Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang. Pengacara publik LBH Jakarta Nelson Simanjuntak mengatakan, dalam sidang yang digelar di PN Bekasi hari ini, pihaknya akan mengajukan kembali tiga tuntutan ahli waris.

“Kita sampaikan kalau kita minta semua tuntutan dipenuhi. Ganti rugi, permintaan maaf, dan perbaikan jalan,” kata Nelson kepada VIVA.co.id, Senin, 4 Mei 2015.

Gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi diajukan sejak 26 Maret lalu. Keluarga ahli waris meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mewakili gugatan mereka terkait jalan rusak di kawasan Siliwangi Bekasi yang menewaskan ayah mereka.

Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ponti Kadron Nainggolan. Ia mengalami kecelakaan akibat melintasi lubang besar di ruas jalan Pangkalan IV, Jalan Raya Siliwangi pada 8 Februari 2014.

Akibat peristiwa tersebut, ahli waris melalui LBH Jakarta menggugat Pemprov Jawa Barat yang tak segera memperbaiki jalan yang rusak. Sedangkan terhadap Wali Kota Bekasi dan Dinas Bina Marga setempat gugatan dilakukan lantaran pemerintah setempat tidak memasang rambu peringatan di sepanjang jalan rusak tersebut.

Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp809.888.300 sesuai Pasal 238 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Tuntutan lain adalah permintaan perbaikan Jalan di ruas Jalan Raya Siliwangi serta melengkapi dengan rambu peringatan kondisi jalan. Terakhir, penggugat juga menuntut agar pihak tergugat meminta maaf melalui harian umum cetak dan media televisi lokal dan nasional selama tiga hari berturut turut. (sumber : Viva.co.id)