Pesawaran, buanainformasi.com – DPRD Kabupaten Pesawaran mempertemukan aparatur desa dan Pemerintah setempat guna membahas penyebab menurunnya pengahasilan tetap (siltap) dan mencari solusi terbaik.
Aparatur desa dari Kecamatan Negerikaton, Tegineneng dan Telukpandan mengeluhkan menurunnya siltap dari peraturan bupati nomor 77 tahun 2017.
“Saat ini kita sudah berkumpul, ada dari asisten, kepala dinas PMD, kabag hukum dan juga aparatur desa serta komisi I DPRD yang akan membahas masalah ini, semoga permasalahan ini segera selesai dengan diskusi,” kata ketua DPRD Kabupaten Pesawaran M Nasir saat hearing dengan aparatur desa dan Pemerintah setempat, Senin, 26 Maret 2018.(sumber: saibumi.com)
Diketahui berdasar Perbup 77 tahun 2017 diatur Siltap Kepala Desa sebesar Rp1,7 juta ditambah tunjangan Rp1,3 juta perbulan; kemudian siltap sekdes sebesar Rp1,2 juta dan tunjangan sekdes Rp400 ribu per bulan; siltap kepala seksi dan kaur sebesar Rp850 dan tunjangan Rp200 ribu per bulan; dan siltap kadus sebesar Rp850 ribu perbulan.
Sementara tunjangan ketua BPD Rp700 ribu perbulan; wakil ketua BPD sebesar Rp500 ribu, sekretaris Rp350 ribu dan anggota Rp300 ribu perbulan. Termasuk insentif ketua rukun tetangga sebesar Rp300 ribu perbulan. (*)