Metro, buanainformasi.com – Camat Metro Timur Rosita dan beberapa PNS Pemerintah Kota Metro, pakai seragam ikut serta dalam Kampanye Pasangan Calon Gubernur Lampung, Herman HN –Sutono. Panwaslu Kota Metro berikan teguran kepada Camat teersebut.
Diketahui, Kampanye Paslongub Herman HN – Sutono, menggelar pengajian menghadirkan Mamah Dede’ di lapangan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur, Selasa 27 Februari 2018. Yang digelar oleh tim suksesnya atau penanggung jawab kampanye Ismail Saleh, S.Hi.
Kampanye itu, sebagaimana surat tanda terima pemberitahuan, Nomor: STTP /04 /II /2018 / Ditintelkam, yang diterbitkan sesuai surat pemberitahuan tim Pemenangan Herman HN-Sutono tanggal 22 Februari 2018 tentang agenda kampanye. Dari itu, kampanye dilaksanakan di Kecamatan Metro Timur, merupakan bentuk kampanye terbatas/pengajian menghadirkan Ustazah.Hj.Mamah Dedeh.
Dalam pelaksanaannya sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, dilokasi (lapangan Iringmulyo) didapati Camat Metro Timur Rosita, berseragam lengkap ASN, hadiri kampanye, duduk di barisan depan. Selain itu terdapat beberapa PNS lain dan 2 orang guru berseragam lengkap.
Terkait hal ini, sebagaimana diatur dalam UU No.10 tahun 2016 dan peraturan KPU No.04/ 2017. Diatur pula dalam pasal 68, pasal 69 ayat 2 poin C. Disebutkan bahwa, baik itu PNS/ASN sampai dengan Kepala Desa, tidak boleh membantu, melakukan/turut atau ikut kampanye dan harus berlaku netral. Tentunya ada tindakan tegas dari itu jika benar terbukti terlibat, hadir langsung atau turut serta dalam kampanye dalam bentuk apapun.
Sementara itu, sebagaimana dilansir media Tabikpun.com, Panwaslu Kota Metro memberikan teguran lisan kepada Camat tersebut.
Dikatakan, anggota Panwaslu Giono, pihaknya telah memberikan teguran dan meminta Camat tersebut meninggalkan lokasi kampanye, termasuk dua guru SD. Jika ingin ikut pengajian, diharap mengganti seragam dinasnya.
Dalam aturan tertuang dalam PKPU No 4 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa PNS itu dilarang untuk menghadiri kegiatan kampanye dan kegiatan paslon.
“Ini kan memang di waktu kerja juga menggunakan atribut ASN nya, tapi kalau di luar jam dan juga tidak memakai atribut itu sah saja sebagai warga negara punya hak pilih dan sah saja mendengarkan visi misi program kerjanya. Tapi kalau masih berseragam PNS itu yang enggak boleh,”ungkapnya.(*)a