Liwa, Penacakrawala.com – Bambang Herianto, terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan siswa SD di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan guru berstatus ASN itu setara dengan tuntutan jaksa. Atas vonis tersebut, jaksa dan terdakwa yang bertugas sebagai guru agama itu menyatakan menerima.
“Hukuman terdakwa Bambang Herianto, diputuskan pada Kamis, 26 Agustus 2022,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zeneriho, Jumat, 26 Agustus 2022.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap berdasarkan laporan orang tua murid karena aksi pelecehan seksual terhadap belasan siswanya.
Dia mencabuli anak didiknya di ruang perpustakaan dengan modus ingin memeriksa fisik siswa untuk dimasukan sebagai anggota Paskibraka dan dijanjikan diberi nilai bagus.
(Red)