Guru Ngaji di Bengkunat Tega Cabuli Anak Didiknya

0
591

Lampung Barat, BITV – Sungguh bejat apa yang  dilakukan TR (38), pria beristri yang berprofesi sebagai guru ngaji ini tega mencabuli Bunga (12) yang selama ini belajar ngaji dengan tersangka.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi SIK melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan kejadian pencabulan tersebut, pada 25 November 2018 sekitar Pukul 19.30 Wib, Minggu (2/12) sekitar pukul 19.30 Wib dan Kamis (6/12) sekitar pukul 19.30 Wib.

Semua peristiwa pencabulan tersebut dilakukan di rumah panggung miliknya, di Pekon Negeri Ratu Ngaras Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, saat jam korban belajar mengaji.

Berdasarkan LP/351/XII/2018/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, Tanggal 20 Desember, jajaran Polsek Bengkunat yang merupakan bagian wilayah hukum Polres Lampung Barat, Minggu (13/1) sekitar pukul 11.00 Wib tersangka NR berhasil diamankan di Pekon Negeri Ratu Ngaras Kecamatan Ngaras.

Ono Karyono menjelaskan kronologis tindak pidana pencabulan tersebut, yakni pada saat korban sedang belajar mengaji dan menulis bahasa Arab, pelaku mengajak korban ikut pelaku. Setelah dituntun dan memasuki sebuah ruangan, pelaku mencium pipi kiri dan kanan korban. Lalu, pelaku melanjutkan aksi bejatnya dengan memegang payudara serta alat kelamin korban, setelahnya korban disuruh belajar lagi dengan murid lain.

“Aksi bejat berupa pencabulan tersebut berlangsung setiap malam selama dua bulan, dan karena trauma atas ulah guru ngajinya korban berhenti belajar mengaji,” kata Ono Karyono, Minggu (13/1).

Atas perbuatannya kata Ono Karyono, tersangka TR yang diamankan bersama barang bukti berupa satu helai baju panjang warna pink dan satu helai leging panjang warna merah, diancam Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun. (*)