H.M Erwinsyah : Memutuskan KPM-PKH Harus Melalui Bumdes

0
577

Lampung Utara, penacakrawala.com – Kepala dinas sosial Lampung Utara menanggapi pemberitaan tentang temuan yang disampaikan oleh DPC LIPAN Abung Sura Karta pada Buanainformasi.tv bahwa Ada masyarakat yang ekonominya Sudah di anggap mandiri dan sejahtera masih mendapatkan bantuan sosial PKH. (11/12/19).

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara H.M Erwinsyah, “Kami tidak dapat memutuskan KPM-PKH dengan seketika melainkan harus melalui proses Badan Musyawarah Desa BAMUSDES,” Ujarnya.

“Tidak semena-mena Saya atau Dinas terkait, harus mencoret atau mengeluarkan, saya paham Undang-Undag Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penanganan Pakir Miskin”, Ujar Erwin saat sosialisasi pemasangangan labelisasi stiker di Rumah KPM bertempat di Desa Belambangan Kecamatan Belambangan, Pagar Kabupaten Lampung Utara. (10/12/19).

Selanjutnya Erwin via whatsapp Pendamping PKH, mengatakan bila mana nanti sudah ada penilaian dari Pemerintah Desa bahwa KPM-PKH sudah mampu atau mandiri maka hak mereka akan di cabut atas Rekomendasi Kepala Desa dengan sendirinya, bahwa dinyatakan KPM di maksud sudah dianggap sejahtera mampu, baru nanti akan di eksekusi, dicoret dari kepesertaan PKH & BPNT.

“Eksekusi dimaksud melalui sistem, baik di Basis Data Terpadu (BDT) maupun di Sistem E-PKH. Oleh karena itu peran kepala desa dalam membantu Pendamping Sosial PKH sangat dibutuhkan, sebutnya.

Masih menurut erwin, para aparat desa membantu dan mendampingi segenap Pendamping PKH, mana peserta PKH & BPNT yg sudah sejahtera/mampu, nanti dilaporkan ke Pendamping PKH, sebaiknya kepala desa membuat surat secara resmi, bahwa nama-nama peserta PKH di Desa/Kelurahannya yang di anggap sudah mampu, di laporkan dengan nama-nama KPM beserta KTP/KK, terlampir, jelasnya.

Erwin juga menambahkan, KPM mana yang dilaporkan oleh Kepala Desa, Nanti Pendamping PKH akan meng-Non Eligibel kan (mencoret) nama-nama tersebut kedalam sistem E-PKH. Dan juga Operator SIKS-NG Dinas jg akan mencoret di Sistem BDT mereka, Jelasnya.

Terkait warga miskin/tidak mampu belum mendapatkan bantuan baik PKH maupun BPNT, jangan hanya menunggu bantuan turun. Segera datang ke balai desa untuk mendaftarkan diri agar masuk ke dalam Basis Data Terpadu, melalui Operator SIKS-NG/Operator Desa.

Apabila namanya masuk ke-dalam BDT, peluang untuk mendapatkan bansos semakin besar nantinya Jadi kami mengharapkan peran kepala desa untuk mendata nama-nama peserta PKH/BPNT yg sudah mampu, dan juga memasukan nama-nama warganya yang tidak mampu dan belum mendapatkan bansos apapun Sehingga dengan segera di masukan dalam sistem BDT desa setempat, agar lebih besar peluangnya untuk mendapatkan bansos.

Sekali lagi saya katakan bahwa saya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara tidak berhak memutuskan KPM dari peserta Bansos PKH/BPNT, melainkan atas kerja sama dengan Perangkat Desa yang menpunyai penilaian sendiri pada masyarakatnya, apakah masyarakatnya tergolong sejahtera atau masih menjadi keluarga non sejahtera atau ekonomi lemah,” tutup Erwin.

Secara terpisah terkait persoalan PKH dan BPNT, yang perannya seolah dilimpahkan pada Pemerintah Desa, beberapa Kepala Desa yang tidak ingin namanya disebutkan menyatakan bila harus kami sendiri yang memutuskan atau harus masuk dalam Badan Musyawarah Desa Bamusdes. “Kenapa saat rekrutmen Penerima Bansos PKH sebelumnya tidak di musyawarahkan dulu,” ujar mereka.

Dalam pelaksanaan penyaluran PKH kepada KPM tidak ada juga pemberitahuan baik secara tertulis maupun secara lisan, maka saya pribadi sebagai kepala Desa tidak siap dan khawatir di anggap oleh masyarakat ada kepentingan pribadi, sebut salah satu Kades di Kecamatan Abung Barat.

“Jujur saya tidak sanggup untuk memasangkan Labelisasi Stiker pada Rumah KPM, saya berharap Ada Pendampingan dari Dinas Sosial dan Pendamping PKH bersama Babimkantibmas, TKSK Kecamatan, agar pandangan masyarakat tidak berlainan kepada kami,yang bahasanya ada kepentingan Politik atau Intres Politik,” ujarnya.

“Jangan sampai Mereka Yang Makan Kami Yang Mau Cuci Piring”, Selama ini kami tidak pernah ada sosialisasi sedikitpun dari Pendamping maupun TKSK, kecuali minta data kumpulkan KTP dan KK itu selalu, hingga kami yang akan menjadi buruk dimasyarakat.” Ujarnya.

Sementara ditempat terpisah Ketua DPD LIPAN Lampung Utara Mintaria Gunadi, sangat menyayangkan sikap seorang Kepala Dinas yang dianggapnya alergi kepada LSM dan Wartawan, kenapa saya katakan demikian,tugas LSM/Masyarakat Khususnya memang di atur di dalam Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018 dalam Pasal 62 Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2011 dalam Pasal 41.Yang mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan Bantuan Sosial”, jangan asal mengklaim bahwa kami tidak paham dengan Undang-Undang, Ujar Gunadi.

Kami Lembaga Independen Pemantau Angggaran Negara DPD LIPAN Lampung Utara, sudah melaksanakan peran kami, dan bukti laporan pengaduan kami pun sudah kami Sampaikan, baik pada Pemerintah maupun pada Aparatur Penegak Hukum, buktinya tidak Ada satupun KPM yang memalsukan data Miskin yang terpidana, begitu dengan oknum Pendamping PKH yang di duga melakukan pungutan atau pemotongan Dana PKH Pada KPM, Tutup Gunadi. (Red)