Jakarta, Penacakrawala.com – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal bebas dari penjara atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Padahal, seharusnya hari ini, Senin (9/8/2021), Habib Rizieq bebas sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kabar ini dibenarkan kuasa hukum Habib Riziewq Ichwan Tuankotta. Ichwan menjelaskan, masa penahanan kliennya diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Iya betul sekali (gagal bebas). Penetapan penahanan dikeluarkan oleh ketua pengangadilan tinggi selama 30 hari ke depan,” jelas Ichwan, Senin (9/8/2021).
Ia menyampaikan alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi. Ichwan merasa janggal dengan hal itu karena saat sidang perkara RS Ummi kliennya tak menjalani masa tahanan.
“Untuk kasus RS Ummi Habib Rizieq pada saat persidangan tidak dilakukan penahanan. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” katanya.
Kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah bersikap adil terhadap kliennya. Menurut dia, biarkan Habib Rizieq bebas terlebih dulu sambil menunggu perkara RS Ummi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta fair, biarkan dia (Habib Rizieq) bebas terlebih dulu sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara RS Ummi,” ujar Sugito.
Sugito menuturkan, Habib Rizieq sudah mengetahui kabar dirinya gagal bebas pada hari ini. Langkah selanjutnya dari pihak kuasa Hukum, sambungnya, yaitu melakukan banding atas perpanjangan penahanan ini.
“Kita banding seperti biasa saja. Habib Rizieq sudah tau, sudah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Di kasus itu, terdapat lima orang terdakwa lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda Rp20 juta.
(RED)