Bandar Lampung, Penacarawala.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum (PH) selebgram atau terdakwa Adelia Putri Salma untuk mengajukan eksepsi kepada PN Tanjungkarang.
Majelis hakim yang merupakan Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan memimpin langsung persidangan ratu narkoba tersebut.
Dua terdakwa Adelia Putri Salma dan Albert Antara merupakan sosok yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama dihadirkan dalam persidangan, Selasa (30/1/2024).
Majelis hakim menanyakan kepada PH bagaimana apakah akan ada eksepsi dari PH terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.
PH Adelia Putri Salma, Rusli Bastari langsung merespon apa yang ditanyakan kepadanya.
“Kami akan mempelajari, dan jika saya tidak bisa hadir pada 1 Februari 2024 yang telah ditentukan majelis hakim untuk sidang lanjutan maka akan saya utus asisten saya ke PN Tanjungkarang,” kata Rusli Bastari, PH Adelia Putri Salma.
Ia mengatakan, 1 Februari 2024 akan tentukan sikap apakah eksepsi atau tidak. (**/red)