Hakim Kembali Tunda Vonis Hukum Andri Hutami Terkait Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

0
70

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Vonis hukum Andri Gustami terkait kasus narkoba jaringan dari Fredy Pratama kembali ditunda, Selasa (27/2/2024).

Penundaan vonis ini merupakan kali kedua.

Penundaan vonis yang pertama, terjadi pada satu pekan sebelumnya.

Penundaan kali kedua itu, masih sama halnya dengan yang sebelumnya.

Yakni belum siapnya vonis dari hakim.

Majelis hakim masih bermusyawarah untuk penentuan vonis dari si kurir spesial narkoba jaringan Fredy Pratama itu.

“Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Atas penundaan itu, majelis hakim merencanakan kembali pembacaan vonis Andri Gustami pada Kamis 29 Februari 2024 nanti.

Diketahui, Andri Gustami merupakan kurir spesial pada jaringan Fredy Pratama.

Perannya adalah membantu kurir untuk lolos pada pemeriksaan angkutan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif pidana mati buntut peran sebagai operator atau pengendali kurir narkoba jaringan dari Fredy Pratama, Selasa (27/2/2024).

Rivaldo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pertimbangan majelis hakim, tindakan Rivaldo adalah kejahatan sangat berat.

“Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Selain itu, jaringan narkoba yang dikelola, yang merupakan jaringan internasional, serta bobot narkoba yang telah diedarkan, dinilai ikut memberikan pertimbangan yang memberatkan.

Tak hanya itu, masih kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.

“Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara,” kata hakim.

Sementara menyoal hal yang meringankan vonis hukuman, disebut hakim tidak ada.

“Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tidak ada,” sambungnya.

Tangan kanan atau orang kepercayaan gembong narkoba Fredy Pratama divonis hukuman mati, Selasa (27/2/2024).

Orang tersebut adalah Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif.

Rivaldo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Lingga Setiawan.

Rivaldo merupakan orang kepercayaan langsung dari Fredy Pratama.

Ia bertugas mendistribusikan narkoba di wilayah Barat di Indonesia.

Ia mendistribusikan narkoba dengan bertindak sebagai operator kurir.

Beberapa kurir yang ia kendalikan, di antaranya, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, yang saat ini masih menunggu vonis pengadilan.(**/red)