Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan menolak eksepsi empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau calon pekerja migran (CPM) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (25/9/2023).
Keempat terdakwa yang dimaksud yakni atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Penolakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu lantatan eksepsi keempat terdakwa dinilai tidak memenuhi syarat.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Samsumar Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (25/9/2023).
Hakim menilai dakwaan JPU sudah sesuai, sehingga poin keberatan para terdakwa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara penasihat hukum keempat terdakwa, Siti Maisaroh, mengatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.
Dia pun mengatakan bahwa kliennya siap mengungkapkan fakta yang sebenarnya dalam proses sidang pembuktian nantinya.
“Iya, majelis hakim menolak eksepsi kami, dan selanjutnya kami siap melanjutkan di tahap pembuktian,” ujar Siti.
“Klien kami akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti pada saat pembuktian,” sambungnya.
Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Dalam eksepsinya, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menilai JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.
Dalam surat dakwaannya, JPU menggunakan tiga pasal yang disangkakan kepada para terdakwa.
Adapun sangkaan yang diterapkan JPU tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal 81, juncto pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.
Dan atau pasal 83 juncto pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan yang dibacakan kali ini, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum para terdawka menyebut dakwaan JPU kabur atau tidak jelas.
Pasalnya, penasihat hukum terdakwa menilai jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan.
“Bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas atau kabur dikarenakan unsur dalam pasal yang didakwakan tidak ada persesuaian dengan kronologi yang dijabarkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua maupun ketiga,” ujar penasihat hukum terdakwa, Selasa (5/9/2023).
Penasihat hukum terdakwa menilai kurang tepat apabila terdakwa didakwa dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
“Dalam pasal tersebut yang pada intinya melarang perorangan untuk menempatkan tenaga kerja, bahwa berdasarkan hal tersebut dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang kabur (obscuur libel),” lanjutnya.
Pasalnya, dalam kronologis dakwaan menerangkan jika terdakwa meminjam perusahaan milik teman terdakwa, yang artinya berdasarkan cerita tersebut ada badan hukum yang menaungi para pekerja.
Seperti diketahui, perkara ini sendiri adalah pelimpahan kasus dari Polda Lampung.
Pengungkapan kasus TPPO ini sendiri dilakukan oleh jajaran Polda Lampung pada 5 Juni 2023 lalu dengan menangkap empat orang tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 24 orang calon pekerja migran asal NTB.
Adapun modus para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merekrut sejumlah orang asal NTB untuk menjadi CPM Indonesia.
Puluhan orang asal NTB tersebut dijanjikan bakal dikirim untuk bekerja di sejumlah negara di Timur Tengah.
Dalam perjalanannya, para CPMI ilegal tersebut ditampung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.
Selanjutnya, jajaran Polda Lampung kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menyelamatkan 24 orang CPMI ilegal, serta mengamankan 4 orang tersangka. (**/red)