Hakim Menunda Kembali Sidang Kasus Lift Jatuh Di Sekolah AZ-Zahra

0
98

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Hakim mempertanyakan relevansi saksi yang dihadirkan di sidang insiden lift jatuh sekolah Azzahra Bandar Lampung

Hakim menilai hampir seluruh saksi yang dihadirkan tak mengerti teknis lift barang yang terjatuh sehingga mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh ketua Hakim Lingga Setiawan saat menggelar Sidang perkara lift maut sekolah Azzahra di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan terdakwa atas nama Rahmad. Selasa (24/10/2023).

Diketahui, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika menghadirkan sebanyak 4 saksi.

Para saksi tersebut diantaranya tenaga listrik, Satpam, dan pekerja konstruksi proses renovasi gedung sekolah Azzahra.

Namun dalam keterangannya, keempat saksi dalam mengaku tidak mengetahui soal teknis penyebab jatuhnya lift barang tersebut.

Salah satunya adalah saksi Mustaim, tenaga listrik dalam proses renovasi sekolah Azzahra.

Menurut Mustaim, jatuhnya lift tersebut tidak ada hubungannya dengan listrik.

“Saat kejadian saya lagi pasang lampu, tiba-tiba saya dengar bunyi jeduman,” 

“Jatuhnya lift tidak ada hubungan dengan listrik yang mulia,” ucapnya menjawab pertanyaan hakim.

Sementara saksi Hamid yang merupakan satpam di sekolah tersebut mengaku tugasnya hanya mengamankan anak-anak dan parkiran sekolah tersebut.

“Tugas saya ngamanin anak-anak dan parkiran,” imbuhnya.

Adapun saksi Supri, selaku kepala tukang menyebut bahwa para korban menaiki lift tersebut atas kemauan sendiri.

“Itu kemauan tukang sendiri turun pakai lift barang, setau saya sering mereka pakai lift itu,” bebernya.

Mendapati saksi dirasa kurang relevan, Hakim pun menanyakan relevansi saksi terhadap perkara ini.

Hakim menilai keterangan saksi hanya membuang-buang waktu dan tak dapat membuktikan sangkaan yang didakwakan terhadap Rahmad.

“Ini saksi hanya Tukang, Satpam, Tukang, Satpam. Saya bingung kok saksi ini saja, saksi tidak mengetahui kaitan penyebab lift jatuh,” 

“Percuma aja saksi-saksi ini, ngabisin waktu saya saja, cukup 2 atau 3 tukang saja yang seharusnya jadi saksi,” imbuhnya.

Hakim pun meminta kepada Jaksa agar dapat menghadirkan saksi dari Vendor yang dinilai memiliki hubungan terkait dengan pengadaan lift maut itu.

Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (31/10/2023) mendatang. (**/red)