Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun kepada Hendri, terdakwa pembunuhan.
Hendri dinyatakan bersalah menganiaya Susandi di gudang rongsok Jalan Ikan Baung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung hingga meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendri selama 2 tahun dan enam bulan penjara,” kata ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Yulia Susanda saat membacakan vonis, Rabu (21/2/2024).
Terdakwa Hendri terbukti telah melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa sopan dan juga telah ada perdamaian dengan keluarga korban dan itu yang meringankan pelaku,” tambahnya.
Mendengar vonis tersebut, Hendri menerimanya.
Pengacara terdakwa, Tarmizi, mengatakan, setelah melakukan diskusi, Hendri menyatakan menerima vonis tersebut.
“Terdakwa tidak keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut, karena terdakwa merasa bertanggung jawab atas meninggalnya almarhum,” kata Tarmizi yang merupakan pengacara Posbakum Badan Konsultasi Bantuan Hukum Unila.
“Klian kami sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut, walaupun dia tidak sengaja melakukan perbuatannya,” imbuhnya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya JPU Kejari Bandar Lampung Chandrawati Rezki Prastuti menuntut terdakwa Hendri dengan hukuman tiga tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi pada 11 Oktober 2023.
Saat itu Susandi dan Chairul sedang cekcok mulut.
Hendri lalu melihat tangan Susandi berdarah.
Hingga akhirnya Hendri menusuk Susandi dengan menggunakan pisau.(**/red)