Hari Ini, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Proyek Gedung IPDN

0
375

Jakarta, bitv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN. Dirinya dipanggil untuk tersangka Dudy Jocom.

“Sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konfirmasi tertulisnya, Selasa (8/1/2019).

Mantan Mendagri tersebut mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09:30 nampak membawa beberapa dokumen tanpa adanya pengawalan. Saat ditanya oleh awak media terkait perihal pemeriksaannya, Gamawan hanya menjawab singkat dan langsung memasuki gedung KPK.

“Sebagai saksi untuk Pak Dudy. Nanti ya,” ujar Gamawan.

Selain memanggil Gunawan hari ini penyidik KPK juga memanggil 3 orang lainnya untuk menjadi saksi tersangka Dudy Jocom dalam kasus ini. Ke 3 orang tersebut adalah Burhanuddin selaku mantan Kabag Umum Litbang Kemendagri, Rusel Simorangkir, dan Anggar Pramudiani Widyaningtyas selaku PNS Kemendagri.

Dudy Jocom merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya dalam kasus ini yaitu Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ady Wibowo (AW) dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP). Pada tahun 2010, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor guna memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Setelah itu terdapat pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang proyek dilakukan, sudah disepakati pembagian pekerjaan proyeknya, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara Diduga terkait pembagian proyek ini Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Pertama proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar. Kedua proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,37 miliar. (*)