Buanainformasi.com – Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)Yuddy Chrisnandi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintah di DKI Jakarta, Didampingi Gubernur DKI Basuki tjahaja purnama, Yuddy memastikan PNS Pemprov DKI masuk di hari pertama masuk kerja.
“Sebagai pencanangan revolusi mental dalam penegakkan disiplin pejabat publik,” kata dia di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta pada Rabu (22/7).
Selain di Balai Kota, Yuddy berencana melakukan sidak ke beberapa lembaga pemerintah. Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Pengawas Keuangan (BPK), Balai Kota, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) dan Lembaga Administrasi Negara.
Apabila ditemukan PNS bolos, Ia akan memberikan sanksi tegas kepada mereka. Pemberian sanksi berdasarkan tiga kriteria pelanggaran, yaitu pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Untuk pelanggaran ringan seperti membolos maksimal dua hari akan diberikan teguran. Sementara pelanggaran sedang dengan bolos lebih dari tiga hari, akan diberikan teguran dan catatan. Lebih dari itu, termasuk pelanggaran berat yang bisa mempengaruhi promosi kepangkatan.
“Kalau berat bisa tidak direkomendasikan naik pangkat dan jabatan. Apabila terbukti sengaja membolos bisa penurunan pangkat, pemberhentian hormat dan tak hormat,” tutur lelaki kelahiran Bandung, Jawa Barat itu.(Sumber : Merdeka.com)