Pesisir Barat, buanainformasi.com-Kepala Dinas Peternakan Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kabupaten Pesisir Barat Hasnul Abrar, berharap agar peraturan terkait hewan ternak kaki empat segera disahkan DPRD setempat (17/11).Jumat (18/11/2016)
Adapun perda yang diajukan ke DPRD, diantaranya adalah peraturan tentang larangan meliarkan hewan ternak kaki empat, peraturan tentang larangan mengebom, memutas dan menyetrum ikan di laut serta sungai, dan peraturan terkait pelelangan ikan. Kata Hasnul saat ditemui di ruang kerjanya.
“Peraturan tersebut sudah kita usulkan dan menunggu peninjauan, dan disahkan oleh pihak DPRD. Kalau isinya yang diajukan sama saja seperti yang sudah ada, dan yang berubah hanya nama kabupatennya saja,” jelas dia.
Lebih lanjut dirinya mengatakan “Saat ini kita belum bisa memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut karena belum disahkan perdanya . Jadi hanya memberikan himbauan saja melalui aparatur kecamatan dan peratin serta himbauan langsung ke masyarakat.”
“Apabila perda sudah disahkan kita punya kekuatan dan bisa menahan hewan ternak masyarakat yang tidak ditambang.
Selain itu pihak dinas yang terkait yakni DPKP, Pol PP dan aparatur kecamatan dan peratin setempat bisa memberikan sanksi berupa denda,” lanjut Abrar.
Selanjutnya jika hewan ternak yang tidak diurus karena ditangkap oleh petugas Pol PP, saat razia hewan ternak liar, dan tidak ditebus (diurus) pihaknya punya wewenang untuk menjualnya dan hasilnya masuk ke dalam aset daerah.
Dirinya menjelaskan jika hewan ternak liar kaki 4 tersebut ditabrak kendaraan roda 4 dan roda 2, dan tidak ada yang mengaku memilikinya, tidak ada yang bertanggungjawab. Maka, hewan diperbolehkan untuk diambil pihak penabrak sebagai ganti atas kerusakan kendaraan yang diakibatkan hewan itu.
“Seharusnya Perda itu sudah diturunkan semenjak kabupaten ini lahir dan sudah dijalankan oleh dinas terkait.Akan tetapi, tiga tahun ini tidak dijalankan karena belum ada Bupati definitif. Kendati demikian setelah ada Bupati definitif, itu tidak berlaku karena akan dibuat berdasarkan kabupaten baru dan perda yang baru.” Tambah Abrar
“Kita akan berlakukan setelah DPRD mengesahkan perdanya ditahun 2017.” Tutup Abrar.(Nova)




