Tanggamus, Penacakrawala.com – Panitia Khusus (Pansus) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Serentak Tahun 2020 DPRD Kabupaten Tanggamus dibentuk 6 Maret 2020 berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 dengan masa kerja 6 bulan.
Pansus dibentuk untuk mengawal dan mengawasi Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus, termasuk menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan Pilkakon.
Mengingat banyaknya pengaduan, maka Pansus Pilkakon mengadakan rapat dengan Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Selasa (10/03/2020).
Ketua Pansus Pilkakon Yoyok Sulistiyo, dalam rapat mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari 15 Pekon soal adanya kejanggalan dalam tes Calon Kepala Pekon di Unila.
Terakhir, ada pengaduan tambahan lainnya dari dua pekon yaitu Pekon Sukajadi Kecamatan Pugung dan Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa. “Jadi total ada 17 pengaduan,” tegasnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Plh.Sekda Fathurrahman, Kabag Hukum Arif Rahman, Kabag Tapem Kabupaten Tanggamus Wawan Haryanto, Kasi Intel Kejari M Riska Saputra, Kanit Politik Polres Tanggamus Ipda. Junaidi, Perwakilan Kodim 0424/Tanggamus, Yoyok Sulistiyo Ketua Pansus Hasmal Yadi Wakil Ketua Pansus, Iflah Haza Sekretaris dan 11 Anggota Pansus: Buyung Zainudin, Amrusi Sanusi, Nuzul Irsan, Tri Wahyuningsih, Bunyamin, Herlan Adianto, Hilman, Apri Wasa, Nursalim Ahyono, Piter Anderson, Irsi Jaya, SH.
Anggota Pansus Pilkakon dari Fraksi PPP dalam rapat mempertanyakan berkas pengalaman kerja di Pemerintahan Pekon sebagai BHP Calon Kepala Pekon Hi. Rafe’i, S.Pd., yang hilang sedangkan ada alat bukti ceklis tanda terima berkas lengkap.
Berkas diserahkan ke Pj. Kakon Eko yang mengakui bahwa berkas ada dan siap disumpah bahwa dia menyerahkan berkas lengkap. Namun Wawan, Kabag Tapem mengatakan tidak dilampirkan.
Begitu juga dengan Pekon Gunung Meraksa, Khairul Anwar alias Awang salah satu Panitia Pemilihan Kepala Pekon yang mendengar langsung apa yang disampaikan Wawan bahwa panitia Kabupaten tidak menerima berkas Calon Kepala Pekon.
“Dalam hal ini dia menyampaikan kepada saya, saya tidak terima dengan pernyataan Wawan tersebut, karena saya sendiri yang menyerahkan berkas tersebut ke Tapem, ” ujar Irsi Jaya.
Sementara itu, anggota Pansus Pilkakon Hilman, SH., dari Fraksi Gerindra menyarankan agar Panitia Pilkakon Kabupaten cek ijazah paket C, surat keterangan bebas narkoba dan surat hasil tes dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Karena ada laporan dari masyarakat ada indikasi banyak calon Kakon yang “nembak” atau tidak ikut tes.
Terpisah Hi. Rafe’i, Calon Kakon Tanjung Begelung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, ketika di wawancara mengatakan awalnya pemberkasannya diserahkan ke panitia Pekon. Oleh panitia Pekon di serahkan ke Kecamatan. Dan dari Kecamatan diserahkan ke Kabupaten melalui Kasi Pemerintahan Pak Eko.
“Kemarin saya menanyakan kepada Kabag Tapem Wawan kenapa nilai saya kecil padahal saya S1 dan punya pengalaman di BHP dan PNS di KUA 30 tahun dan sekarang sudah pensiun. Dan Wawan mengatakan SK BHP bapak tidak ada. Aku jawab kok bisa gak ada, sedangkan Pak Eko yang mengantarkan mengatakan bahwa berkas lengkap dan ada arsipnya,”jelas Hi. Rafe’i.
Lanjut Hi. Rafe’i, Tapem bertahan bahwa berkas tidak ada, sementara diirinya merasa punya arsip dan sudah dicek ke Pekon juga sudah lengkap, begitu juga dengan Kecamatan.
“Saya duga berkas ini hilang di Tapem. Harapan saya kalau memang persyaratan saya lengkap, hak saya jangan sampai dihilangkan begitu saja. Jadi saya merasa dirampas hak saya, kalau soal menang kalah hanya Allah SWT yang tau. Tapi kalau dikatakan hilang tak ada kecewa saya, “pungkas Hi. Rafe’i. (Adv)