Lampung Timur, Penacakrawala.com – Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung menangkap seorang warga, yang hendak menjual sabu.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menyampaikan, pelaku inisial JD (45) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
“Tersangka diringkus pada Rabu (25/10/2023) sore berikut barang bukti 19 plastik klip sabu dengan berat 3,65 gram,” bebernya, Kamis (26/10/2023).
Awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam.
Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya langsung dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas dia. (**/red)




